Selasa, 20 Februari 2018

Biografi Buya Hamka

HAMKA adalah sebuah singkatan sekaligus nama pena dari Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Namanya harum sebagai ulama, sastrawan, wartawan, pengajar, dan aktivis politik di Indonesia.

Beliau mendapat nama panggilan “Buya” yang diambil daripada perkataan Arab ‘Abi’ atau ‘Abuya’ yang membawa maksud ayah atau seseorang yang amat dihormati. Inilah rekam jejak perjalanan Buya Hamka yang telah berjuang di jalan kebaikan demi tanah air kita, Indonesia.

Abdul Malik, nama kecil Hamka, lahir pada 17 Februari 1908 di sebuah dusun Nagari Sungai Batang yang letaknya di tepian Danau Maninjau, Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ia lahir sebagai anak pertama dari tujuh orang bersaudara dan dibesarkan dalam keluarga yang taat melaksanakan ajaran agama Islam.

Ayahnya bernama Abdul Karim Amrullah, ulama pembaru Islam di Minangkabau yang akrab dipanggil dengan sebutan Haji Rasul, sementara ibunya, yakni Sitti Shafiyah, berasal dari keturunan seniman di Minangkabau. Adapun ayah dari Abdul Karim, kakek Hamka, yakni Muhammad Amrullah dikenal sebagai ulama pengikut Tarekat Naqsyabandiyah.

Sebelum mengenyam pendidikan di sekolah, Hamka kecil tinggal bersama neneknya di sebuah rumah di dekat Danau Maninjau. Ketika berusia enam tahun, ia pindah bersama ayahnya ke Padang Panjang. Ia belajar di surau, mengikuti tradisi anak laki-laki di Minangkabau. Di surau, ia belajar mengaji dan silek, sementara di luar itu, ia suka mendengarkan kaba, kisah-kisah yang dinyanyikan dengan alat-alat musik tradisional Minangkabau. Pergaulannya dengan tukang-tukang kaba, memberikannya pengetahuan tentang seni bercerita dan mengolah kata-kata.

Pada tahun 1915, setelah usianya genap tujuh tahun, ia dimasukkan ke sebuah Sekolah Desa. Siang hari ia belajar pengetahuan umum ke Sekolah Desa di Guguk Malintang. Dua tahun kemudian, sambil tetap belajar setiap pagi di Sekolah Desa, ia juga belajar di Diniyah School setiap sore. Namun sejak dimasukkan ke Thawalib oleh ayahnya pada tahun 1918, ia tidak dapat lagi mengikuti pelajaran di Sekolah Desa. Ia berhenti setelah tamat kelas dua. Setelah itu, ia belajar di Diniyah School setiap pagi, sementara sorenya belajar di Thawalib (semacam pesantren non mukim) dan malamnya kembali ke surau.

Merasa jenuh, Hamka sering tidak hadir di dalam kelas. Ia lebih senang berada di perpustakaan umum milik gurunya, Zainuddin Labay El Yunusy. Dari perpustakaan gurunya, Hamka leluasa membaca bermacam-macam buku, bahkan beberapa ia pinjam untuk dibawanya pulang. Namun, karena buku yang dipinjamnya itu tidak ada hubungannya dengan pelajaran, ia sempat dimarahi oleh ayahnya ketika ketahuan tengah asyik membaca Kaba Cindua Mato. Ayahnya berkata, “Apakah engkau akan menjadi orang alim nanti, atau menjadi orang tukang cerita?”

Sebagai usaha untuk menunjukkan diri kepada ayahnya dan sebagai akibat dari persentuhannya dengan buku-buku yang dibacanya tentang daya tarik Jawa Tengah, Hamka muda sangat berminat untuk merantau ke Tanah Jawa. Pada saat yang sama, ia tidak lagi tertarik untuk menyelesaikan pendidikan di Thawalib. Setelah belajar selama empat tahun, ia memutuskan untuk keluar dari Thawalib, sementara program pendidikan di sekolah tersebut dirancang selama tujuh tahun. Ia keluar tanpa memperoleh ijazah.

Pada masa-masa setelah itu, ia sempat dibawa ke Parabek, sekitar 5 km dari Bukittinggi pada tahun 1922 untuk belajar kepada Syekh Ibrahim Musa, tetapi tidak berlangsung lama. Ia lebih memilih mengikuti kata hatinya untuk menuntut ilmu dan pengalaman menurut caranya sendiri. Ia memutuskan untuk bertolak ke pulau Jawa. Namun, usaha yang pertama sempat terjegal oleh ayahnya.

Buya Hamka memang dikenal sebagai orang yang sering berkelana. Ia telah bepergian ke sejumlah tempat di Minangkabau sejak berusia remaja, sehingga dijuluki oleh ayahnya dengan sebutan “Si Bujang Jauh”.

Ketika berusia 15 tahun, setelah mengalami suatu peristiwa yang mengguncangkan jiwanya, yakni perceraian orang tuanya, ia telah berniat pergi ke pulau Jawa setelah mengetahui bahwa Islam di Jawa lebih maju daripada Minangkabau terutama dalam hal pergerakan dan organisasi. Namun setiba di Bengkulu, ia terkena wabah penyakit cacar, sehingga setelah sekitar dua bulan berada di atas pembaringan, ia memutuskan kembali ke Padang Panjang. Meski begitu niatnya untuk pergi ke pulau Jawa tidak terbendung.

Pada tahun 1924, setahun setelah sembuh dari penyakit cacar, ia kembali berangkat ke pulau Jawa.

Setiba di pulau Jawa, Hamka muda bertolak ke Yogyakarta dan menetap di rumah adik kandung ayahnya, Ja’far Amrullah. Melalui pamannya itu, ia mendapat kesempatan mengikuti berbagai diskusi dan pelatihan pergerakan Islam yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah dan Sarekat Islam. Selain mempelajari pergerakan Islam, ia juga meluaskan pandangannya dalam persoalan gangguan terhadap kemajuan Islam seperti kristenisasi dan komunisme. Selama di Jawa, ia aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan agama.

Dalam berbagai kesempatan, ia berguru kepada Bagoes Hadikoesoemo, HOS Tjokroaminoto, Abdul Rozak Fachruddin, dan Suryopranoto. Sebelum kembali ke Minangkabau, ia sempat mengembara ke Bandung dan bertemu dengan tokoh-tokoh Masyumi seperti Ahmad Hassan dan Mohammad Natsir, yang memberinya kesempatan belajar menulis dalam Majalah Pembela Islam. Selanjutnya pada tahun 1925, ia pergi ke Pekalongan, Jawa Timur untuk menemui Ahmad Rasyid Sutan Mansur—yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Muhammadiyah cabang Pekalongan—sekaligus belajar kepadanya. Selama di Pekalongan, ia menetap di rumah kakak iparnya itu dan mulai tampil berpidato di beberapa tempat.

Setelah setahun lamanya berada di Jawa, pada bulan Juli 1925 Hamka kembali ke Padang Panjang. Di Padang Panjang, ia menulis majalah pertamanya berjudul Chatibul Ummah, yang berisikan kumpulan pidato yang didengarkannya di Surau Jembatan Besi, dan Majalah Tabligh Muhammadiyah.

Di sela-sela aktivitasnya dalam bidang dakwah melalui tulisan, ia menyempatkan berpidato di beberapa tempat di Padang Panjang. Namun pada saat itu, semuanya justru dikritik tajam oleh ayahnya, “Pidato-pidato saja adalah percuma, isi dahulu dengan pengetahuan, barulah ada arti dan manfaatnya pidato-pidatomu itu.” Di sisi lain, ia tidak mendapatkan penerimaan baik dari masyarakat. Ia sering kali dicemooh sebagai “tukang pidato yang tidak berijazah”, bahkan ia sempat mendapat kritikan dari sebagian ulama karena ketika itu ia belum menguasai bahasa Arab dengan baik. Berbagai kritikan yang ia terima, ibarat cambuk yang melecutnya untuk membekali diri lebih matang.

Pada bulan Februari 1927, Buya Hamka mengambil keputusan pergi ke Mekkah untuk memperdalam ilmu pengetahuan kegamaannya, termasuk untuk mempelajari bahasa Arab dan menunaikan ibadah hajinya yang pertama. Ia pergi tanpa pamit kepada ayahnya dan berangkat dengan biaya sendiri. Selama di Mekkah, ia menjadi koresponden Harian Pelita Andalas sekaligus bekerja di sebuah perusahaan percetakan milik Tuan Hamid, putra Majid Kurdi, yang merupakan mertua dari Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Di tempat ia bekerja itu, ia dapat membaca kitab-kitab klasik, buku-buku, dan buletin Islam dalam bahasa Arab, satu-satunya bahasa asing yang dikuasainya.

Menjelang pelaksanaan ibadah haji berlangsung, Hamka bersama beberapa calon jemaah haji lainnya mendirikan organisasi Persatuan Hindia-Timur, sebuah organisasi yang memberikan pelajaran manasik haji kepada calon jemaah haji asal Indonesia.

Setelah menunaikan haji, dan beberapa lama tinggal di Tanah Suci, ia berjumpa dengan Agus Salim dan sempat menyampaikan hasratnya untuk menetap di Mekkah, tetapi Agus Salim justru menasihatinya untuk segera pulang. “Banyak pekerjaan yang jauh lebih penting menyangkut pergerakan, studi, dan perjuangan yang dapat engkau lakukan. Karenanya, akan lebih baik mengembangkan diri di tanah airmu sendiri”, ujar Agus Salim. Ia pun segera kembali ke tanah air setelah tujuh bulan bermukim di Mekkah. Namun, bukannya pulang ke Padang Panjang, Hamka malah menetap di Medan, kota tempat berlabuhnya kapal yang membawanya pulang.

Selama di Medan, Buya Hamka banyak menulis artikel di berbagai majalah dan sempat menjadi guru agama selama beberapa bulan di Tebing Tinggi. Ia mengirimkan tulisan-tulisannya untuk surat kabar Pembela Islam di Bandung dan Suara Muhammadiyah yang dipimpin Abdul Rozak Fachruddin di Yogyakarta. Selain itu, ia juga bekerja sebagai koresponden di Harian Pelita Andalas dan menuliskan laporan-laporan perjalanan, terutama perjalanannya ke Mekkah pada tahun 1927. Pada tahun 1928, ia menulis romannya yang pertama dalam bahasa Minangkabau berjudul Si Sabariyah.

Pada tahun yang sama, ia diangkat sebagai redaktur Majalah Kemajuan Zaman berdasarkan hasil konferensi Muhammadiyah di Padang Panjang. Setahun berikutnya, ia menulis beberapa buku, antara lain: Agama dan Perempuan, Pembela Islam, Adat Minangkabau, Agama Islam, Kepentingan Tabligh, dan Ayat-ayat Mi’raj. Namun, beberapa di antara kayanya tersebut disita karena dianggap berbahaya bagi pemerintah kolonial yang sedang berkuasa ketika itu.

Sewaktu di Medan, orang-orang di kampungnya sudah berkali-kali berkirim surat memintanya pulang, tetapi selalu ditolak oleh Hamka. Oleh sebab itu, ayahnya meminta Ahmad Rasyid Sutan Mansur untuk menjemput dan membujuk Hamka pulang. Bujukan kakak iparnya itu akhirnya membuat Hamka luluh, dan kemudian ia pulang ke kampung halamannya di Maninjau, sementara rumah ayahnya di Padang Panjang luluh lantah akibat gempa bumi pada tahun 1926. Setiba di kampung halamannya, ia diterima ayahnya dengan penuh haru hingga menitikkan air mata.

Ayahnya terkejut mengetahui Hamka telah berangkat haji dan pergi dengan ongkos sendiri. Ayahnya bahkan berkata, “Mengapa tidak engkau beri tahu bahwa begitu mulia dan suci maksudmu? Abuya (ayah) ketika itu sedang susah dan miskin. Kalau itu maksudmu, tak kayu jenjang dikeping, tak emas bungkal diasah.” Sejak saat itu, pandangan Hamka terhadap ayahnya mulai berubah. Namun, setelah sekitar setahun menetap di Sungai Batang, ia kembali meninggalkan kampung halamannya.

Hamka pindah ke Medan pada tahun 1936. Di Medan, ia bekerja sebagai editor sekaligus menjadi pemimpin redaksi sebuah majalah pengetahuan Islam yang didirikannya bersama M. Yunan Nasution, yaitu Majalah Pedoman Masyarakat. Melalui Pedoman Masyarakat, ia untuk pertama kalinya memperkenalkan nama pena “Hamka”. Selama di Medan, ia menulis Di Bawah Lindungan Ka’bah, yang terinspirasi dari perjalanannya ke Mekkah pada tahun 1927.

Setelah Di Bawah Lindungan Ka’bah diterbitkan pada tahun 1938, ia menulis Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, yang pada awalnya ditulis sebagai cerita bersambung dalam Pedoman Masyarakat. Selain itu, ia juga menerbitkan beberapa roman dan buku-buku lainnya seperti: Merantau ke Deli, Keadilan Ilahi, Tuan Direktur, Angkatan Baru, Terusir, Di Dalam Lembah Kehidupan, Ayahku, Tasawuf Modern, dan Falsafah Hidup. Namun pada tahun 1943, Majalah Pedoman Masyarakat yang dipimpinnya dibredel oleh Jepang, yang ketika itu berkuasa di Indonesia.


Setelah perkawinannya dengan Sitti Raham, Hamka aktif dalam kepengurusan Muhammadiyah cabang Minangkabau, yang cikal bakalnya bermula dari perkumpulan Sendi Aman yang didirikan oleh ayahnya pada tahun 1925 di Sungai Batang. Selain itu, ia sempat menjadi pimpinan Tabligh School, sebuah sekolah agama yang didirikan Muhammadiyah pada 1 Januari 1930.

Sejak menghadiri Muktamar Muhammadiyah di Solo pada tahun 1928, Hamka tidak pernah absen menghadiri kongres-kongres Muhammadiyah berikutnya. Sekembalinya dari Solo, ia mulai memangku beberapa jabatan, sampai akhirnya ia diangkat sebagai Ketua Muhammadiyah cabang Padang Panjang. Seusai Muktamar Muhammadiyah ke-19 di Bukittinggi pada tahun 1930, disusul dengan kongres berikutnya di Yogyakarta, ia memenuhi undangan untuk mendirikan cabang Muhammadiyah di Bengkalis.

Selanjutnya pada tahun 1932, ia diutus oleh Muhammadiyah ke Makassar dalam rangka mempersiapkan dan menggerakkan semangat rakyat untuk menyambut Muktamar Muhammadiyah ke-21 di Makassar. Selama di Makassar, ia sempat menerbitkan Al-Mahdi, majalah pengetahuan Islam yang terbit sekali sebulan. Pada tahun 1934, setahun setelah menghadiri Kongres Muhammadiyah di Semarang, ia diangkat menjadi anggota tetap Majelis Konsul Muhammadiyah untuk wilayah Sumatera Tengah.

Kariernya di Muhammadiyah kian menanjak sewaktu ia pindah ke Medan. Pada tahun 1942, bersamaan dengan jatuhnya Hindia-Belanda ke dalam tampuk kekuasaan penjajah Jepang, Hamka terpilih menjadi pimpinan Muhammadiyah untuk wilayah Sumatera Timur menggantikan H. Mohammad Said. Namun pada Desember 1945, ia memutuskan kembali ke Minangkabau dan melepaskan jabatan tersebut. Pada tahun berikutnya, ia terpilih menjadi Ketua Majelis Pimpinan Muhammadiyah Sumatera Barat menggantikan S.Y. Sutan Mangkuto. Jabatan ini ia rengkuh hingga tahun 1949.

Pada tahun 1953, ia terpilih sebagai pimpinan pusat Muhammadyiah dalam Muktamar Muhammadiyah ke-32 di Purwokerto. Sejak saat itu, ia selalu terpilih dalam Muktamar Muhammadiyah selanjutnya, sampai pada tahun 1971 ia memohon agar tidak dipilih kembali karena merasa uzur. Akan tetapi, ia tetap diangkat sebagai penasihat pimpinan pusat Muhammadiyah sampai akhir hayatnya.




Ulasan-ulasan sebelumnya telah menjelaskan kepada kita bahwa sejak masih muda, Buya Hamka telah terlibat dalam aktivitas politik, yaitu ketika menjadi anggota Sarekat Islam pada tahun 1925 dan, setelah kemerdekaan ia aktif dengan Partai Masyumi. Pada pemilihan umum 1955, ia terpilih menjadi anggota Dewan Konstituante mewakili Jawa Tengah. Akan tetapi pengangkatan tersebut ditolak karena merasa tempat tersebut tidak sesuai baginya. Atas desakan kakak iparnya, Ahmad Rasyid Sutan Mansur, akhirnya Hamka menerima pengangkatan tersebut.

Di Konstituante, ia bersama Mohammad Natsir, Mohammad Roem, dan Isa Anshari menjadi pihak yang paling konsisten memperjuangkan syariat Islam menjadi dasar negara Indonesia. Dalam pidatonya, Hamka mengusulkan agar dalam sila pertama Pancasila dimasukkan kembali kalimat tentang “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”, sebagaimana yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Akan tetapi, pemikiran Hamka ditentang keras oleh sebagian besar anggota Konstituante, yang umumnya berasal dari pihak komunis.

Selanjutnya, dalam sidang Konstituante di Bandung pada tahun 1957, ia menyampaikan pidato penolakannya atas gagasan Presiden Soekarno yang akan menerapkan Demokrasi Terpimpin. Namun, segala usahanya itu kandas setelah Soekarno membubarkan Dewan Konstituante melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 dan, perjalanan politik Hamka dapat dikatakan berakhir setelah Masyumi ikut dibubarkan oleh Presiden Soekarno.


Sikap Buya Hamka yang konsisten terhadap agama, menyebabkannya acapkali berhadapan dengan berbagai rintangan, terutama terhadap beberapa kebijakan pemerintah. Keteguhan sikapnya ini membuatnya dipenjarakan oleh Soekarno dari tahun 1964 sampai 1966.

Pada awalnya, Hamka diasingkan ke Sukabumi, kemudian ke Puncak, Megamendung, dan terakhir dirawat di rumah sakit Persahabatan Rawamangun, sebagai tawanan. Di dalam penjara ia mulai menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya.

Buya Hamka tidak pernah menyimpan dendam kepada orang yang telah menjebloskannya ke dalam penjara.



Sudut Pandang Tasawuf Oleh Buya Hamka


Sudut Pandang Tasawuf Oleh Buya Hamka 

• Nasehat Islam 

Obrolan tentang pemikiran Hamka tidak akan lengkap tanpa membahas dimensi mistik Islam yang dilakuinya, yang jamak kita kenal dengan tasawuf. Meski Hamka mengamini bahwa tasawuf yang tidak murni dapat merusak Islam dan perikehidupan Muslim, ia dengan tegas menentang serangan terhadap pemikiran, doktrin, dan pengikut tasawuf. Hamka menyaksikan bagaimana langkah keras dan tegas yang dilancarkan rekan sejawatnya, yang notabene Muslim reformis, terhadap tasawuf malah melahirkan berbagai julukan untuk pengikut tasawuf, termasuk di antaranya adalah kafir, sesat lagi menyesatkan, muktazilah, dan zindiq. Ia menganggap serangan sengit terhadap tasawuf itu sebagai tindakan yang sia-sia. Kritik mereka yang teramat tajam terhadap tasawuf justru mendesak para pengikut tasawuf, yaitu pihak yang sebetulnya merupakan target program reformisme mereka, untuk bertahan guna membendung serangan mereka. Demikianlah yang dituliskannya dalam bukunya, Ayahku

Ketimbang bergabung dengan gerakan antitasawuf, atau, sebaliknya, bergabung dengan pegiat tasawuf, ia lebih memilih mendamaikan pihak-pihak yang bertikai itu. Hamka ingin menengahi pendukung tasawuf dan antitasawuf. Sebuah aksi yang didasari oleh keinginan mengembalikan dan memurnikan tasawuf. Ia percaya bahwa usaha semacam itu dapat tercapai dengan cara menelisik akar pemahaman dan manifestasi mistik Islam dengan kacamata sejarah dan melalui langkah-langkah diskursif.

Upaya Hamka mengembalikan dan memurnikan tasawuf terdiri dari beberapa aspek yang berbeda, meski aspek-aspek itu terpaut dekat antara satu sama lainnya. Pertama, ia berusaha menjernihkan asal-usul tasawuf, menekankan peran historisnya sebagai aspek fundamental dalam Islam. Tak tanggung-tanggung, Hamka menelusuri asal-usul dan siginifikansi tasawuf hingga ke zaman Rasulullah. Bahwa tasawuf sudah ada sejak zaman Rasulullah, bukan ditemukan oleh generasi berikutnya. Tasawuf dimulai oleh Rasulullah sendiri, dan harusnya dianggap sebagai bagian dari Sunnah. Sehubungan dengan penelusuran sejarah itu, ia menggambarkan dengan jelas mana yang merupakan tasawuf murni dan mana yang bukan. Ia menguraikan tujuan-tujuan sejati dari tasawuf dan menjelaskan—menggunakan skema filosofis dan kultural yang mutakhir— keberadaan elemen-elemen tak islami atau “asing” yang telah diterima sebagai tradisi.

Kedua, di waktu yang bersamaan, Hamka juga mencatat sumbangan positif tasawuf. Ia menunjukkan beraneka prestasi para sufi dalam penyebaran Islam ke berbagai penjuru dunia dan berbagai peran ganda yang mereka mainkan dalam masyarakat Islam. Ketiga, upayanya dalam mengembalikan dan memurnikan tasawuf untuk mendorong para sufi menilik kembali dinamisme historis mereka dengan cara menafsirkan ulang beberapa konsep kunci dalam kosmologi sufi dan membersihkan tasawuf dari takhayul dan irasionalitas. Hamka mendesak para sufi, dan sebagai implikasinya juga, masyarakat Muslim di Dunia Melayu untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman modern, serta menegur para pegiat tasawuf dan pendukung mereka untuk fokus dan menekankan pada aspek-aspek positif spiritualitas dalam kehidupan Muslim. Berikut adalah yang ditekankan Hamka dalam Pandangan Hidup Muslim,

… Adapun tasawuf yang suci murni bukanlah lari dari gelombang hidup. Tasawuf yang sejati adalah paduan dalam menempuh hidup. Tasawuf yang sejati bukanlah lari ke hutan, melainkan lebur ke dalam masyarakat sebab masyarakat perlu akan bimbingan tasawuf yang sejati….


Posisi intelektual Hamka yang tidak memihak dan tetap menjaga keseimbangan di tengah-tengah berbagai pandangan dan kecenderungan yang saling berlawanan, sehingga ia pun dijuluki sebagai “pionir neotasawuf di Indonesia”, “guru mistik”, “sufi tanpa tarekat”, “sufi Salafi”, “sufi sederhana”, “sufi berakal”. Selain itu, ia juga dianggap berperan besar dalam “proses rehabilitasi laku mistik di Islam Indonesia” (Karel Steenbrink, 1982; Nurcholish Madjid, 1998; Azyumardi Azra, 1999; Peter Riddell, 2001; dan Julia D Howell, 2010). Penjelasan di atas menegaskan jasa Hamka dalam memomulerkan gagasan tasawuf modern. Sayangnya, kajian-kajian terdahulu mengenai Hamka dan tasawuf relatif hanya meliput pengaruh pandangan Hamka terhadap tasawuf terbatas pada konteks Indonesia. Tidak meliput pengaruh pandangannya di Dunia Melayu modern, termasuk Singapura, Malaysia, Brunei, Thailand Selatan, dan Filipina Selatan.

Padahal, jika mencermati karya-karya Hamka dari dekat, ia tidak hanya memikirkan kesejahteraan masyarakat Indonesia atau tasawuf di Indonesia, melainkan juga berusaha mengembalikan dan memurnikan tasawuf kepada tasawuf yang dulu pernah jamak dipraktikkan oleh masyarakat Melayu—yang notabene merupakan kelompok masyarakat Muslim terbesar di dunia. Contohnya, dalam bukunya Sejarah Umat Islam,  yang tebalnya mencapai 900 halaman itu, Hamka memintakan dialog antara ulama Muslim lokal di Dunia Melayu tentang ilmu tasawuf, dan menunjukkan bahwa umat perlu menganalisis tasawuf dari perspektif koneksi dan interaksi dalam kawasan dan Dunia Muslim secara umum.

Akhirnya, satu hal yang penting pula untuk dicermati, Hamka berjuang mendobrak batas-batas ideologis antara Muslim reformis-modernis, di satu sisi, dan sufi di sisi lain. Ia berhasil melakukannya melalui beberapa cara. Pertama, dalam memahami tasawuf, ia memiliki pandangan yang berbeda dari ulama Muslim lainnya. Kedua, ia mengikhtisarkan parameter tasawuf dengan cara merombak konsepsi yang dipahami oleh pihak antitasawuf dan pendukung tasawuf, lalu menegaskan kembali tempat tasawuf dalam masyarakat modern. Namun, yang terpenting adalah Hamka berhasil menunjukkan bahwa tasawuf pernah dan masih dapat berperan sebagai kekuatan konstruktif dalam proses penciptaan masyarakat Muslim di Dunia Melayu

Dalam mengembangkan pemikirannya tentang tasawuf, Hamka berdiri di antara pemikiran sufi dan antisufi yang tengah bergaung di zamannya. Selain itu, ia juga menakar ulang dua pandangan tersebut dan mengartikulasikan pandangannya sendiri tentang apa itu tasawuf dan seperti apa harusnya tasawuf itu. Atas dasar itulah pemikiran-pemikiran Hamka tentang tasawuf perlu dikaji dan dapat diperbandingkan dengan gagasan para pemikir Muslim di seluruh penjuru dunia yang berusaha menutup jurang ideologis antara tasawuf dan antitasawuf.

Pesan Untuk Presiden: Jadilah Pemimpin Yang Dicintai Rakyat

Pesan Untuk Presiden: Jadilah Pemimpin Yang Dicintai Rakyat

• Nasehat Islam


Seorang pemimpin diibaratkan seperti nahkoda kapal yang harus siap-siaga dalam setiap pelayaran guna bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan seisi kapal. Mulai dari lingkup kecil, sosok ayah sebagai tulang puggung rumah tangga adalah pemimpin bagi setiap anggota keluarganya. Sementara di lingkup yang lebih besar (masyarakat), sosok lurah, bupati, gubernur dan juga presiden atau pemimpin negara merupakan figur-figur yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan para rakyatnya.

Menjadi sosok pemimpin yang dicintai anggotanya (baca: rakyat) adalah mimpi dan harapan besar dari setiap pemimpin. Hal ini dapat dimengerti karena salah satu parameter sederahana yang dapat digunakan untuk mengukur seorang pemimpin itu sukses atau tidak adalah dengan melihat respon serta kecintaan masyarakat kepadanya. Bila respon masyarakat kepadanya baik, maka bisa dipastikan pemimpin itu telah sukses dalam mengayomi para anggotanya. Namun sebaliknya, bila respon masyarakat kepadanya buruk, maka besar kemungkinan bahwa ia telah gagal dalam melaksanakan amanah sebagai pemimpin rakyat.

Islam sebagai ‘pemimpin’ dan penyempurna bagi agama-agama sebelumnya, dalam sejarahnya telah mampu melahirkan sosok-sosok pemimpin yang dicintai rakyat. Contoh paling masyhur dan nyata adalah Nabi Muhammad saw, yang selain menjadi Rasul (utusan) juga menjadi pemimpin negara kala itu. Islam, melalui ‘tangan emas’ Rasulullah mampu mensejahterakan, bahkan mengayomi semua lapisan masyarakat, tanpa memandang ras, suku bahkan agama. Rasulullah tidak hanya dicintai kaum muslimin, tapi lebih dari itu orang-orang non-muslim juga merasa mendapatkan perlindungan serta pengayoman di bawah payung kepemimpinannya. Sosok pemimpin seperti inilah yang senantiasa dirindukan kehadirannya oleh umat. Sosok pemimpin yang bertanggung jawab, adil, jujur, tidak otoriter, berpihak kepada yang lemah dan merakyat.

Meskipun sekarang Rasulullah telah tiada, namun paling tidak spirit kepemimpinan beliau dapat terus terwariskan ke dalam setiap diri pemimpin yang benar-benar berusaha meneladaninya. Dalam tulisan ini, penulis mencoba memaparkan beberapa hadits tentang pemimpin dan kepemimpinan serta kriteria-kriteria pemimpin yang dicintai rakyat.

Menumbuhkan Kesadaran Kepemimpinan dalam Diri

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Dari Abdullah (Ibn Umar) ra (berkata), Rasulullah saw bersabda: “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggung jawaban  perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang isteri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggung jawab dan tugasnya (kepada anaknya). Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Ketahuilah, kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (diminta pertang jawaban) dari hal yang dipimpinnya.”

Hadits yang dibawa Ibnu Umar ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya (vol. 3, no. 2554, no. 2409, no. 2558, vol. 4, no. 2751, vol. 7, no. 5188, no. 5200) dengan beberapa varian matan yang berbeda, namun dengan subtansi yang tetap sama. Selain itu, hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (vol. 3, no. 1829), al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (vol. 4, no. 3890), Malik dalam al-Muwatha’ (no. 991), Abu Dawud dalam Sunan-nya (vol. 3, no. 2930), al-Tirmidzi dalam Sunan-nya (vol. 4, no. 1705), al-Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (no. 4881, no. 6975), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya(vol. 10. No. 4489, no. 4490, no 4491) dan beberapa mukharrij lainnya dalam karya-karya mereka. Hadits ini tidak perlu diragukan lagi keotentikannya, karena diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang terkenal ketat dalam meriwayatkan hadits serta beberapa imam lainnya.

Satu pesan besar dari hadits ini adalah spirit tanggung jawab. Siapapun dia dan apapun profesinya, pada hakikatnya ia adalah pemimpin. Pemimpin yang akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat. Seorang suami akan ditanya tentang kepemimpinannya terhadap keluarga. Seorang istri akan ditanya tentang tugasnya dalam rumah tangga. Seorang penuntut ilmu akan ditanya tentang ilmu yang ia dapatkan. Seorang pemimpin negara juga akan ditanya tentang tanggung jawabnya terhadap rakyat yang dipimpinnya. Tanggung jawab dalam hal ini tidak semata-mata bermakna melaksanakan tugas saja, kemudian setelah itu tidak memberikan dampak apapun bagi yang dipimpin. Melainkan lebih dari itu, yang dimaksud tanggung jawab di sini adalah lebih kepada upaya seorang pemimpin untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pihak yang dipimpinnya.

Dengan menyadari bahwa setiap individu pada dasarnya adalah pemimpin (minimal bagi dirinya sendiri), niscaya akan tumbuh rasa tanggung jawab atas apa yang diamanahkan kepadanya.  Jika setiap orang telah tahu dan sadar bahwa apa yang ada padanya hanyalah titipan dan amanah, maka tentu ia akan berhati-hati dalam mengelola dan menggunakannya.

Pemimpin yang Jujur

عَنْ الْحَسَنِ قَالَ عَادَ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زِيَادٍ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ الْمُزنِيَّ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ قَالَ مَعْقِلٌ إِنِّي مُحَدِّثُكَ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ عَلِمْتُ أَنَّ لِي حَيَاةً مَا حَدَّثْتُكَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Artinya: “Dari al-Hasan, ia berkata, ‘Ubaidullah ibn Ziyad mengunjungi Ma’qil ibn Yasar  yang sedang sakaratul maut. Kemudian Ma’qil berkata: aku akan memberitahumu sebuah hadis yang aku dengar langsung dari Rasulullah saw. Seandainya aku tahu kalau aku masih bisa hidup (setelah ini), maka aku tidak akan menceritkan ini kepadamu. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda: tiada seorang yang diamanati oleh allah memimpin rakyat  kemudian ketika ia mati ia masih menipu rakyatnya, melainkan pasti allah mengharamkan baginya surga.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya (vol. 9, no. 7150), Muslim dalam Shahih-nya (vol. , no. 142), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (vol. 10, no. 4495), al-Darimi dalam Sunan-nya (vol. 2, no. 2796), al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (vol. 9, no. 18359) dan Syu’ab al-Iman (vol. 6, no. 6976), dan al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir (vol. 20, no. 474).

Hadits di atas merupakan ancaman besar bagi para pemimpin yang tidak jujur. Para pemimpin yang senantiasa menipu rakyat demi keuntungan pribadi dan juga kelompoknya. Mereka yang tanpa merasa salah berbuat tidak jujur kepada rakyat ini diancam oleh Allah dengan haramnya surga. Bentuk keharaman ini menurut al-Manawi ialah dengan cara menundanya masuk surga (Al-Manawi, Faid al-Qadir, vol. 5, hal. 623). Begitu besar ancaman yang diberikan Allah kepada para pemimpin yang suka menipu rakyat, mengindikasikan betapa pentingnya kejujuran harus selalu ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Jujur adalah salah satu sifat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Seorang pemimpin yang jujur adalah ia yang dapat mengemban amanah tanpa harus takut bila suatu ketika rakyat yang dipimpinnya menuntut sikap transparansi tentang apa yang telah ia lakukan. Lebih jauh lagi, rasa kejujuran yang dimiliki oleh seorang pemimpin juga harus mampu menjadi stimulus bagi para ‘bawahan’nya untuk turut melestarikan kejujuran di tengah roda pemerintahan. 

Mudahkan Urusan dan Jadi Pelayan Rakyat

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ قَالَ أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهَا عَنْ شَيْءٍ فَقَالَتْ أُخْبِرُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي بَيْتِي هَذَا اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ

Artinya: “Dari Abdurrahman bin Syamamah, ia berkata: aku mendatangi Aisyah istri Rasulullah saw untuk bertanya tentang sesuatu hal. Ia lantas berkata: aku akan memberitahumu tentang suatu berita yang pernah aku dengar dari Rasulullah saw, bahwasanya ia pernah bersabda di rumahku ini: Ya Allah, siapa saja yang menguasai sesuatu dari urusan umatku, lalu mempersukar urusan mereka, maka persukarlah baginya. Dan siapa yang mengurusi umatku lalu berlemah lembut pada mereka, maka permudahlah baginya.

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (vol. 3, no. 1828), Ibnu Hibban (vol. 2, no. 553), al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (vol. 9, no. 9449), al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (vol. 10, no. 20970), Abu ‘Awwanah dalam Musnad-nya (vol. 4, no. 7023), dan Ahmad dalam Musnad-nya (vol. 41, no. 24622).

Hadits ini menjelaskan tentang larangan bagi pemimpin yang suka mempersulit urusan rakyat (birokratis). Imam al-Nawawi dalam al-Minhaj memberikan sebuah penjelasan terkait hadits ini. Menurutnya, ada dua pesan yang terkandung dalam hadits dari Aisyah di atas. Dia mengatakan bahwa hadits tersebut di satu sisi menunjukan larangan keras mempersukar urusan rakyat dan di sisi yang lain memberikan sebuah petunjuk tentang pentingnya berlemah lembut pada rakyat (dengan cara mempermudah urusannya) (Al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, vol. 12, hal. 212).

Sikap birokrat yang ditampilkan oleh para pemimpin kepada rakyatnya bisa jadi disebabkan oleh paradigma mereka yang masih menganggap bahwa pemimpin adalah penguasa. Paradigma seperti ini sesungguhnya adalah paradigma yang salah besar, karena pada hakikatnya seorang pemimpin sesungguhnya adalah pelayan bagi rakyatnya (Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer, hal. 46). Pelayan dalam artian siap dan harus melayani hajat kebutuhan masyarakat umum tanpa terkecuali. Tidak membedakan dan memilah mana yang kaya dan mana yang miskin, mana yang termasuk kelompoknya dan mana yang bukan kelompoknya, mana yang masih saudara dan mana yang orang biasa. Petunjuk dari Rasulullah saw bahwa seorang pemimpin adalah pelayan yang harus melayani kebutuhan masyarakat terekam dalam sebuah hadits di bawah ini.

أَنَّ أَبَا مَرْيَمَ الأَزْدِىَّ أَخْبَرَهُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ مَا أَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا فُلاَنٍ. وَهِىَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ فَقُلْتُ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ أُخْبِرُكَ بِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنْ وَلاَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمُ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ .قَالَ فَجَعَلَ رَجُلاً عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ.

Artinya: “Bahwasanya Abu Maryam al-Azdi telah mengabarkan kepadanya, ia berkata: aku menemui Mu’awiyah, kemudian ia berkata: kenikmatan apakah yang diberikan kepada kami melaluimu wahai Abu Fulan? Hal itu merupakan perkataan yang biasa diucapkan orang-orang Arab, kemudian aku katakan sebuah hadits yang aku dengar, aku akan mengabarkan kepadamu, aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: barangsiapa yang Allah ‘Azza wa Jalla serahkan kepadanya sebagian urusan orang Muslim kemudian ia menutup diri dari melayani kebutuhan mereka dan keperluan mereka, maka Allah akan menutup diri darinya dan tidak melayani kebutuhannya serta keperluannnya.” Abu Maryam berkata: kemudian Mu’awiyah menjadikan seseorang untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan manusia.”

Hadits ini terekam dalam Sunan Abi Dawud (vol. 3, 2950) karya Abu Dawud, al-Sunan al-Kubra (vol. 10, no. 20755) dan Syu’ab al-Iman (vol. 9, no. 7000) yang keduanya karya al-Baihaqi. Hadits ini shahih menurut penilaian Nashirudddin al-Albani seperti yang ia tertulis dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud (no. 2948)

Hadits di atas dengan sangat jelas menerangkan tugas pemimpin sebagai pelayan rakyat, sekaligus ancaman bagi mereka yang tidak mau mengabdikan diri pada masyarakat. Dari kesadaran paradigma baru bahwa seorang pemimpin adalah pelayan bagi rakyat, diharapkan sosok-sosok pemimpin yang diamanahi tanggung jawab besar untuk dapat mengayomi masyarakat bisa lebih responsif, sehingga ia mampu mengenali kebutuhan masyarakat dan melayani mereka dengan ikhlas dan sebaik-baiknya.

Harus Adil dan Tidak Otoriter

Krisis keadilan adalah salah satu krisis bangsa kita saat ini. Banyak sekali orang-orang yang mempunyai uang dapat memperoleh bahkan ‘membeli’ keadilan dengan mudah. Tidak hanya itu, mereka yang beruang juga berkesempatan jauh lebih besar untuk mendapatkan peluang-peluang administratif seperti menjadi pagawai dan sebagainya. Sebaliknya, bagi orang-orang orang yang tidak memiliki uang, keadilan dan peluang administratif buat mereka sangat mahal dan sulit (Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam…, hal. 40). Dari realita seperti itu, dapatlah kita definisikan secara sederhana bahwa pemimpin yang adil adalah pemimpin yang tidak membeda-bedakan rakyatnya. Ia tidak membedakan antara si kaya dan si miskin; semuanya mendapatkan haknya masing-masing secara proporsional. Bagi siapa saja pemimpin yang bersikap adil, Allah SWT menjanjikan baginya pahala yang begitu besar, yaitu akan dinaunginya ia oleh Allah SWT pada hari Kiamat. Sebagaimana tertuang dalam hadits yang cukup masyhur di bawah ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ إِمَامٌ عَادِلٌ….

Artinya: “Dari Abu Hurairah, (ia) dari Nabi saw bersabda: “tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari kiamat, di mana pada hari itu tidak ada naungan kecuali naungan allah; yaitu imam (pemimpin) yang adil ….”

Hadits ini diriwayatkan oleh banyakmukharrij, di antaranya Bukhari dalamShahih-nya (vol. 1, no. 660, vol. 2, no. 1423, dan vol. 8, no. 6806), Muslim dalam Shahih-nnya (vol. 2. No. 1031), Ahmad dalamMusnad-nya (vol. 15, no. 9665), Malik dalamal-Muwaththa’ (vol. 5, no. 3505), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (vol.10, no. 4486), al-Baihaqi dalam al-Sunan-al-Kubra (vol. 2, no. 545).

Selain harus adil, seorang pemimpin juga tidak boleh otoriter. Keotoriteran seorang pemimpin inilah yang membuat ia tidak disenangi dan dicintai rakyat. Bahkan, menurut Rasulullah saw, seorang pemimpin yang otoriter merupakan sosok pemimpin yang paling buruk.

إنَّ شَرَّ الرِّعَاءِ الحُطَمَةُ فَإِيَّاكَ أنْ تَكُونَ مِنْهُمْ ….

Artinya: “Sesungguhnya seburuk-buruk pemimpin (pemerintah) adalah yang kejam (otoriter), maka janganlah kau tergolong dari mereka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (vol. 3, no. 1830), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (vol. 10, no. 4511), Al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (vol. 8, no. 17083), Abu ‘Awwanah dalam Musnad-nya (vol. 4, no. 7050).

Hadits ini merupakan sindirin bagi para pemimpin yang otoriter dan cenderung tidak mau mendengar aspirasi rakyat. Para pemimpin yang selalu bertindak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan, tanpa memikirkan baik-buruknya bagi yang dipimpin. Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa para pemimpin (pemerintah) yang otoriter adalah para pemimpin yang kejam dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin, tidak mengayomi orang-orang yang dipimpinnya, bahkan satu sama lain saling bersaing (untuk mendapat kekuasaan) dengan cara yang tidak elok dan sehat (Al-Nawawi, al-Minhaj …, vol. 12, hal. 216).

Demikianlah beberapa hadits yang membicarakan tentang kepemimpinan dan kriteria pemimpin yang dirindukan umat saat ini. Dengan kriteria seperti itu, niscaya siapapun yang menjadi pemimpin, rakyat akan mencintainya setulus hati. Sosok pemimpin seperti itulah yang diharapkan dapat mengentaskan bangsa ini dari berbagai macam krisis yang semakin melilitnya. Krisis kepemimpinan, keadilan, tanggung jawab dan kejujuran adalah serentetan krisis yang terangkai dalam sebuah label “krisis multidimensional bangsa”. Inilah pekerjaan rumah yang cukup berat bagi kita sebagai bangsa Indonesia. Namun, seberat apapun itu, bila ada kemauan dan kesadaran dalam pribadi kita masing-masing untuk memperbaiki dan menambal krisis-krisis tersebut, maka niscaya lambat laun bangsa kita akan menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Senin, 19 Februari 2018

Penghalang Dan Cobaan Dalam Menuntut Ilmu


• Nasehat Islam 

Ilmu adalah simbol kemajuan suatu bangsa dan cahaya yang dikaruniakan Allah SWT kepada manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk ciptaan lainnya. Di antara kemuliaan orang yang berilmu adalah Allah akan mengangkat derajatnya di tengah-tengah umat manusia sesuai amalannya dan perbuatan baiknya terhadap manusia. Allah SWT akan mengangkat derajat mereka di surga sesuai dengan ilmu yang diamalkannya (Q.s. al-Mujadilah [58]: 11). Ilmu akan tetap kekal terhadap pemiliknya sekalipun ia telah meninggal dunia. Ilmu juga akan memudahkan pemiliknya menuju surga. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.

Artinya: “Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga; yaitu: sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat (diamalkan), dan anak shaleh yang mendo’akannya.” (HR. Muslim).

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ.

Artinya: “Barangsiapa yang menempuh jalan karena untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).

Namun, sudah menjadi hal yang lumrah bahwa suatu perbuatan yang mulia, apalagi yang dapat mengantarkan seseorang masuk surga—dalam hal ini menuntut ilmu—memiliki banyak penghalang. Berikut ini adalah 10 penghalang dalam menuntut ilmu.

Niat yang Rusak (فَسَادُالنِّيَّةِ)

Niat adalah dasar dan rukun amal. Dalam Islam, faktor niat sangat penting. Apa saja yang dilakukan oleh seorang Muslim haruslah berdasarkan niat karena mencari ridha Allah, bukan berdasarkan sesuatu yang lain. Begitu pula dengan kita sebagai penuntut ilmu, apabila niat kita dalam menuntut ilmu karena mencari ridha Allah, maka ilmu itu akan mudah kita dapatkan dan bermanfaat bagi kita dan orang lain. Apabila niat kita karena sesuatu yang lain, maka kita tidak mendapatkan apa-apa kecuali mendapatkan apa yang kita inginkan atau niatkan tersebut. Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّ لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Artinya: “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung kepada niat. Dan sesungguhnya setiap orang memperoleh sesuatu sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrah pada jalan Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu ialah kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena ingin memperoleh keduniaan, atau untuk menikahi seorang wanita, maka hijrahnya ialah ke arah yang ditujunya itu.”

Hadits tersebut di atas sangat populer di kalangan umat Islam. Hampir seluruh ulama hadits meriwayatkan hadits tersebut, derajatnya mencapai tingkatan mutawatir, yaitu sebuah hadits yang memiliki tingkat keotentikan tertinggi. Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, Imam al-Bukhary dalam Shahih-nya (vol. I, hadits no. 1); Imam Muslim dalam Shahih-nya (vol. III, hadits no. 1907); al-Nasai (Sunan al-Nasai, vol. I, hadits no. 75); Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, vol. II, hadits no. 2201); Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, vol. II, hadits no. 4227) dan lain-lain.

Cinta Ketenaran dan Selalu Ingin yang Terdepan (حُبُّ الشُّهْرَةِ وَحُبُ التَّصْدِر)

Ingin dikenal oleh orang lain dan ingin tampil yang terbaik kemudian kita menjadi bangga hati adalah salah satu bentuk riya’. Rasulullah mengibaratkan bahwa riya’ itu seperti semut hitam, yang berjalan di batu hitam pada malam yang gelap sehingga tidak kelihatan. Demikianlah perumpamaan riya’. Allah SWT juga akan menyiarkan aib orang yang suka menyiarkan amalannya dan membuka riya’ seseorang pada hari kiamat. Hal ini terdapat dalam sabda Rasulullah Saw:

مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ ، وَمَنْ يُرَائِي يُرَائِي اللَّهُ بِهِ.

Artinya: “Barangsiapa yang memperdengarkan (menyiarkan) amalannya, maka Allah akan memperdengarkan (menyiarkan) pula aibnya. Dan barangsiapa yang beramal karena riya’, maka Allah akan membuka riya’nya (di hadapan manusia pada hari kiamat).”

Hadits tersebut tergolong muttafaq ‘alaih, yaitu hadits yang disepakati oleh Imam al-Bukhary (Shahih al-Bukhary, vol. VIII, hadits no. 6499) dan Imam Muslim (Shahih Muslim, vol. IV, hadits no. 2986).

Rasulullah juga menjelaskan mengenai orang yang suka berbuat sombong (unjuk diri) terhadap orang lain dan menarik perhatian manusia,

مَنْ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ لِيُبَاهِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَيُمَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ، وَيَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ جَهَنَّمَ.

Artinya: “Barangsiapa yang mencari ilmu karena untuk menyombongkan diri kepada para ulama, atau mendebat orang-orang yang bodoh, atau untuk memalingkan wajah manusia (menarik perhatiannya agar mereka memandang baik kepadanya), maka Allah akan memasukkannya keneraka Jahannam.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, vol. I, hadits no. 260); al-Hakim (al-Mustadrak, vol. I, dalam Kitab al-‘Ilm, hal: 86), keduanya menilai hadits ini sahih.

Enggan Menghadiri Majelis Ilmu (اَلتَّفْرِيْطُ فِي حَلَقَاتِ الْعِلْمِ)

Mengabaikan dan enggan menghadiri majlis ilmu banyak kita saksikan pada era sekarang ini, terlebih anak muda zaman sekarang. Mereka lebih suka menghadiri tempat-tempat yang berbau negatif, yang membuat mereka senang dan nyaman, daripada menghadiri majelis-majelis ilmu. Sebenarnya, yang lebih bermanfaat bagi mereka adalah menghadiri majelis ilmu, di mana ilmu mereka akan bertambah dan diri mereka akan selalu terkontrol dan senantiasa dalam kebaikan. Padahal, Rasulullah saw menggambarkan bahwa orang yang berilmu ibarat lembah yang dapat menampung air yang bermanfaat bagi alam sekitarnya,

عَنْ أَبِى مُوسَى عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ مَثَلَ مَا بَعَثَنِى اللَّهُ بِهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِّبَةٌ قَبِلَتِ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتِ الْكَلأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتِ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا مِنْهَا وَسَقَوْا وَرَعَوْا وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إِنَّمَا هِىَ قِيعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كَلأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِى دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ بِمَا بَعَثَنِى اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ.

Artinya: Dari Abu Musa, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah utus Aku untuk mengembannya adalah seperti hujan yang menimpa tanah, sebagian di antaranya ada yang baik (subur) yang mampu menampung air dan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak, di antaranya lagi ada sebagian tanah yang keras, yang mampu menampung air sehingga manusia bisa mengambil air darinya untuk keperluan minum, menyirami taanaman, dan untuk irigasi. Dan di antaranya pula ada yang tidak mampu menampung air dan tidak mampu menumbuhkan pepohonan dan rerumputan. Seperti itulah perumpamaan orang yang diberi pemahaman agama yang Aku diutus untuk mengembannya: di antara mereka ada yang mampu mendalaminya, lalu mengajarkannya kepada orang lain, dan ada juga yang di antaranya yang sama sekali tidak mau menerima petunjuk.”

Hadits panjang tersebut juga tergolong ke dalam hadits muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhary dalam Shahih-nya (vol. I, hadits no. 79) dan Imam Muslim juga dalam Shahih-nya(vol. IV, hadits no. 2282).

Beralasan dengan Banyak Kesibukan (اَلتَّذُّعُ بِكَثْرَةِالْإشْتِغَالِ)

Seringkali kita mendengarkan banyaknya alasan yang dikeluhkan para penuntut ilmu dengan banyaknya kesibukan yang sedang dialaminya. Padahal, sebenarnya mereka tidak sibuk, akan tetapi penyakit malaslah yang menghinggapi diri mereka, sehingga mereka menjadikan malas sebagai kesibukannya. Coba kita renungkan, berapa jamkah Allah SWT memberikan waktu kepada kita untuk bekerja, istirahat, dan berapa jamkah sisa dari itu semua? Apakah kita masih memberikan alasan kesibukan lagi dengan adanya sisa waktu dari jam kerja dan jam istirahat? Untuk itu, marilah kita selalu memanfaatkan waktu yang ada, terutama untuk menuntut ilmu. 

Enggan Belajar Pada Masa Kecil (اَلتَّفْرِيْطُ فِيِ طَلْبِالْعِلْمِ فِي الصِّغَرِ)

Banyak kita lihat anak-anak kecil pada era modern ini, mereka lebih suka bermain-main daripada belajar. Entah itu bermain game Playstation, ke warnet, dan lain-lain. Bermain boleh-boleh saja, akan tetapi itu hanya sekedar untuk menghilangkan rasa jenuh saja, bukan menjadi tradisi dan kebiasaan lagi bagi si anak. Dalam hal ini, orang tua sangat berperan sekali untuk membimbing dan mengawasi anak-anaknya dalam belajar, bukan membimbing dan mengawasi dalam hal bermain-main. Nah, dengan adanya pengawasan seperti ini agar supaya orang tua mengetahui apa yang dikerjakan oleh si anak, dan agar si anak fokus dalam belajarnya.

Tidak Memberikan Perhatian Ketika Menuntut Ilmu  (اَلْعُزُوْفُ عَنْ طَلْبِ الْعِلْمِ)

Dewasa ini, kita melihat fenomena-fenomena yang terjadi dalam dunia pendidikan. Kita lihat ketika di kelas, dosen atau guru yang sedang menerangkan mata pelajaran dengan penuh semangat, ternyata murid-murid tidak mengimbanginya dengan penuh semangat pula. Banyak murid yang bercanda, bermain-main, tidur, bahkan SMS-an di kelas. Waktu yang seharusnya mereka gunakan untuk memberikan perhatian menuntut ilmu, mereka gunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Hasil akhirnya pun jauh dari harapan para dosen dan para orang tua wali murid.

Menilai Baik Diri Sendiri  (تَزْكِيَةُالنَّفْسِ)

Maksudnya, merasa bangga apabila dipuji dan merasa senang apabila mendengar orang lain memujinya. Padahal, ini yang seharusnya dihindari oleh para penuntut ilmu, agar dia tidak menjadi orang yang sombong. Allah SWT berfirman :

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى.

Artinya: ”Maka janganlah kamu merasa dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (Q.s. An-Najm [53]: 32).

Rasulullah Saw juga bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَتَمَثَّلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.

Artinya: “Siapa yang suka orang-orang menyambut kedatangannya dengan berdiri (minta pujian), maka hendaklah ia menempati tempat duduknya dari api neraka.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, vol. IV, hadits no. 5229); dan Ahmad bin Hanbal (Musnad Ahmad, vol. XXVIII, hadits no. 16830), menurut kedua ulama tersebut hadits ini berstatus shahih.

Tidak Mengamalkan Ilmu yang Dipelajari(عَدَمُ الْعَمَلِ بِاالْعِلْمِ)

Tidak mengamalkan ilmu merupakan salah satu sebab hilangnya keberkahan ilmu. Berhubungan dengan masalah ini, Allah SWT akan melaknat orang yang menyembunyikan ilmu dan tidak mengamalkannya kepada orang lain. Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ.

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (al-Qur’an), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat.” (Q.s. al-Baqarah [2]: 159).

Rasulullah Saw juga bersabda:

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ, أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ.

Artinya: “Barangsiapa yang ditanya tentang ilmu (agama), lalu ia menyembunyikannya (tidak menjawabnya), maka akan dikendalikan (mulutnya) di hari Kiamat dengan kendali dari api neraka.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, al-Tirmidzy (Sunan al-Tirmidzy, vol. V, hadits no. 2649), beliau mengatakan hadits ini hasan, sedangkan al-Albany menilai sahih; Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, vol. I, hadits no. 264 dan 266), hadits yang pertama (no. 264) dari Sunan Ibnu majah dinilai dlaif karena salah satu perawinya yang bernama Yusuf bin Ibrahim adalah orang yang lemah. Sedangkan hadits yang kedua (no. 266) tidak ada masalah; Ahmad bin Hanbal (Musnad Ahmad, vol. XIII, hadits no. 7571, 7946, 8049; vol. XIV, hadits no. 8533, 8638; vol. XVI, hadits no. 10420) Imam Ahmad mengatakan seluruh sanadnya shahih.

Putus Asa dan Pesimis dalam Menuntut Ilmu (أَلْيَاِسُ وَاحْتِفَار الزَّاةِ)

Semua manusia diciptakan dalam keadaan yang sama, yakni tidak mengetahui sesuatu pun. Rasulullah pun di kala menerima wahyu yang pertama tidak sanggup untuk mengatakannya, karena beliau belum mengetahuinya. Oleh sebab itu, kita sebagai para penuntut ilmu jangan pernah merasa pesimis (rendah diri) di kala menuntut ilmu, dengan lemahnya kemampuan yang kita miliki, seperti; lemahnya kemampuan dalam memahami mata pelajaran, menghapal, dan cepat lupa. Allah SWT berfirman, agar kita tidak mudah putus asa dalam mencari rahmat-Nya:

…وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ.

Artinya: “…Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya yang berputus asa dari rahmat Allah, hanyalah orang-orang yang kafir. ” (Q.s. Yusuf [12]: 87).

Terbiasa Mengulur-ulur Waktu (التَّسْوِيْفُ)

Pepatah Arab mengatakan, waktu itu ibarat pedang. Jika tidak kita penggal, maka ganti pedang itu yang akan memenggal kita. Sebab, waktu bekerja dalam usia kita. Artinya, kita harus menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya untuk menuntut ilmu, beramal shaleh, dan lain sebagainya,  agar waktu yang terus berjalan ini tidak kita sia-siakan. Allah SWT berfirman:

وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ.

Artinya: “Demi masa, sesungguhnya manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasehati dalam kebenaran dan saling menasehati untuk kesabaran.” (Q.s. al-‘Ashr [103]: 1-3).

Mengenai pentingnya waktu, Rasulullah Saw juga bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ : أَخَذَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِمَنْكِبِي فَقَالَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ ، أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ.

Artinya: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata: “Rasulullah Saw pernah memegang pundakku, lalu berkata: ‘Jadilah engkau di dunia seolah orang asing atau musafir.’” Ibnu ‘Umar berkata: “Jika engkau berada di sore hari, maka janganlah menunggu datangnya pagi hari. Jika engkau berada di pagi hari, maka janganlah menunggu datangnya waktu sore hari. Pergunakanlah masa sehatmu dengan sebaik-baiknya sebelum datang masa sakitmu dan pergunakanlah masa hidupmu sebelum kematianmu.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh, Imam al-Bukhary (Sahih al-Bukhary, vol. VIII, hadits no. 6416); al-Tirmidzy (Sunan al-Tirmidzy, vol. IV, hadits no. 2333); Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, vol. II, hadits no. 4114); Ibnu Hibban (Shahih Ibnu Hibban, vol. II, hadits no. 698); Ahmad bin Hanbal (Musnad Ahmad, vol. VIII, hadits no. 4764).

Demikianlah beberapa macam penghalang dalam menuntut ilmu. Bagi setiap penuntut ilmu wajib untuk menghindarinya, agar setiap ilmu yang dicari mudah untuk didapatkan, mendalam dan bermanfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.


Ushul Fiqh Imam Syafi'i

Fiqh dan Ushul Fiqh adalah dua ilmu yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya muncul bersamaan. Namun, Ilmu Fiqh lebih dahulu dikodifikasikan. Jika Ushul Fiqh lebih menitikberatkan pada landasan teoritis yang bersifat umum, maka Fiqh lebih fokus pada tataran praktis. Keduanya juga mempunya kesamaan, yaitu mencari ketentuan hukum syar’i. Para ulama sepakat bahwa Imam Syafi’i peletak disiplin ilmu ini. Mustafa Abdul Raziq (2006: 239) menjuluki Imam Syafi’i sebagai filosof pertama dalam dunia Islam.

Imam Syafi’i

Imam Syafi’i lahir di Asqalan, sebuah desa kecil di Gaza pada 150 H, bertepatan dengan tahun meninggalnya Abu Hanifah. Konon, nasab Imam Syafi’i bertemu Rasulullah Saw. Terlahir dalam keadaan yatim, ibunya tidak mampu membayar guru mengajinya. Akan tetapi, Syafi’i tetap diperkenankan untuk mengikuti pelajaran dari gurunya. Saking miskinnya, dia  rela menuliskan hafalanya pada tulang dan pelepah kurma. Kecerdasannya tampak pada usia 7 tahun ketika dia hafal al-Qur’an. Gurunya ketika itu adalah Syaikh Ismail bin Qostantin. Memasuki usia 15 tahun, Syafi’i sudah diperkenankan untuk memberikan fatwa oleh Muslim bin Khalid Zanji. Dia  juga banyak belajar dari para ulama di Makkah dalam berbagai disiplin ilmu.

Perjalanan Syafi’i menuntut ilmu di Madinah disambut baik oleh Imam Malik. Semula, Imam Malik menolak karena usianya yang terlalu dini. Akan tetapi, setelah melihat Syafi’i mampu menguasai al-Muwata dengan sangat baik, sang Imam pun menerimanya. Selama 16 tahun, Syafi’i mengiringi Imam Malik sampai wafatnya. Ilmu yang diambil dari Imam Malik merupakan modal awal bagi Syafi’i dalam ber-istinbat terhadap nash. Setelah mengenyam pendidikan di Madinah, Imam Syafi’i belajar ilmu di Iraq kepada Muhamad bin Husain al-Saibani yang juga murid Abu Hanifah.

Manhaj istimbat Imam Malik di Madinah yang mengandalkan hadits ketimbang akal dan pemikiran Muhamad bin Husain al-Syaibani yang rasionalis adalah tempat strategis Imam Syafi’i dalam menggabungkan dua metode sekaligus. Inilah salah satu keistimewaan Syafi’i di antara empat imam madzhab. Munculnya kitab al-Risalah bermula ketika Abdurahman bin Mahdi  meminta Imam Syafi’i untuk menuliskan kitab yang berisi tentang nasikh mansukh, penerimaan khabar ahad, dan yang berkaitan dengan ilmu al-Qur’an. Imam Syafi’i sendiri tidak pernah menamakan kitab tersebut al-Risalah. Beliau lebih sering mengatakan “kitab”, “kitabku”, dan “kitab kami.” Kitab alRisalah  ditulis Imam Syafi’i selama dua kali, yang pertama kali disusun di Makkah (Risalah Qadimah) atas permintaan Abdurrahman al-Mahdi, salah satu imam ahli hadits di Hijaz, dan Risalah Jadidah yang diperbarui di Mesir. Kitab al-Risalah Jadidah adalah manuskrip terakhir yang sampai ke tangan kita, lataran kitab beliau yang lama telah lenyap dan kemungkinan besar beliau sisipkan materi pembahasanya pada Risalah Jadidah.

Ushul Fiqh Pasca Imam Syafi’i

Setelah Imam Syafi’i meletakkan dasar ilmu Ushul Fiqh, para ulama  yang datang kemudian berusaha menyarah kitab Risalah. Tercatat, Ibnu Sirij, Abu Bakar Muhamad bin Abdullah Soirofi, Abi Walid Hasan bin Muhamad Naisaburi, Ibnu Qaththan, Imam bin Muhamad Ali Qaffal. Setelah itu, muncul dua nama besar yang menurut para ulama sangat mempengaruhi kitab-kitab Ushul Fiqh dalam segi kepenulisan, yaitu Qadhi Baqilani al-Asy’ari dan Qadhi Abdul Jabbar Mu’tazili. Al-Baqilani mempunyai peranan yang sangat besar dalam membangun metodologi Mutakallimin, salah satu contohnya adalah menentang Mu’tazilah dalam memasukkan doktrin ilmu kalam, juga perananya menyelisihi dua metode Syafi’i dan Hanafi yang mengkooptasi ilmu kalam sebagai trandmark­-nya.

Abad ke-5 Ushul Fiqh sempat mulai marak semenjak Imam Haramain al-Juwaini banyak mengambil faedah dari kitab al-Baqilani yang berjudul at-Taqrib wal Irsyâd.  Al-Juwaini sendiri memiliki tiga karya: Al-Waraqât (disyarah Jalal al-Mahali, Talkhis, dan al-Burhân (disyarah oleh al-Mazridalam kitab Fi Kasyfi Idhohil Mahsul min Burhânil Ushûl).

Qadhi Abdul Jabar mempunyai kitab al-Amd yang disyarah oleh muridnya sendiri, Abul Husain al-Basri dan melahirkan karya al-Mu’tamad. Kitab Mu’tamad juga direspon baik oleh Qadhi Abu Ya’la dalam kitabnya, al-’Udah min al-Mu’tamad.  Abu al-Hitab dan Abu al-Wafa’ bin Aqil adalah murid dari Abi Ya’la yang masing masing mengarang kitab al-Tamhid dan al-Wadhi fî Ushûl al-Fiqh. Di antara murid Ibnu Aqil yang cukup produktif adalah Ibnu al-Barhan, pengarang kitab al-Wushul  ilal Ushul yang juga menginspirasi Syaikul Islam Ibnu Taimiyah untuk mengarang kitab al-Musawadah.

Setelah era Imam Juwaini, muncullah nama seperti Imam Ghazali yang sedikit banyak terpengaruh Qadhi Baqilani, Qadhi Abdul Jabar, Abul Husain al-Basri, dan Imam Juwaini dalam karyanya al-Mustasyfâ. Ibnu Khaldun memuji al-Mustasyfâ sebagai kitab terbaik yang pernah ditulis dalam Ushul Fiqh di samping al-Burhân karya Imam Juwaini. Kitab Mustasyfa sendiri diringkas oleh Abu Walid bin Rusyd (595), cucu dari Ibnu Rusyd, dalam kitabnya, Dharuratu fi Ilmi Ushûl dan Ibnu Rashiq (632) dalam Lubâbul Mahsûl fil Ilmi Ushûl. Di samping kedua ulama ini, Ibnu Qudamah mentashihnya dalam Raudhatunnâdhir dan disyarah oleh Soffiyuddin al-Hanbalidalam Qawâ’idul Ushûl wa Maâqidul Fushûl. Syamsuddin Ba’lidan muridnya, Tufi, lebih istimewa lagi karena mampu merangkumnya selama 10 hari dalam matan Ghayatul Itqân. Matan Gayatul Itqân menjadi bahan rujukan Ala’udin Kanani Asqalani dalam Sawadunnâdhir wa Siqâqu Raudatunnâdhir. Tidak ketinggalan Ibnu Badran dan Amin Syanqiti  menyarah karangan Tufi dalam Nujhatu Khatir.

Kitab al-Mustasyfâ karya Ghazali mendapat perhatian besar generasi sesudahnya, seperti Khatib Bagdhadi dalam karyanya, Faqih wal Mutafaqih, meskipun isinya juga banyak mengandung pembahasan hadits, namun kaidah Ushuliyah juga tidak jarang kita jumpai pada kitab ini. Sandaran Bagdadi dalam Faqih wal Mutafaqih adalah al-Risalah karya Syafi’i dan Tabshîrah karya Syairozi yang menjadi cikal bakal munculnya Allumâ’. Selain Khatib Bagdadi, generasi ini juga memunculkan nama seperti Sam’ani dalam kitabnya, Qawâtiul Adilah sebagai tandingan terhadap kitab Taqwimul Adilah milik Abu Zaid Dabusi. Attankihât milik Syahrawardi juga muncul pada generasi ini.

Imam Fakhrurazi dan Saifuddin al-Amidi adalah dua nama besar setelah Ghazali, masing-masing mempunyai karya al-Mahsûl yang karakteristiknya adalah istidlal dan mu’aradah dan hampir mempunyai manhaj yang berbeda dengan kitab-kitab sebelumnya. Al-Mahsûl membidani kitab milik Tajuddin Armawi, al-Hâsil minal Mahsûl dan at-Tahsil minal Mahsûl karangan Sirajuddin Armawi. Di antara murid Armawi yang mengambil metode gurunya adalah Abdullah Muhamad bin Abad al-Asfahani, Najmuddin Qaswani, dan Tibrizi. Imam Qarafi al-Maliki juga mempunyai  karangan Nafâisul UshûlTankihkul Fushûl fi Ihtisaril Mahsûl. Saifudin al-Amidi mempunyai karya terkenal dalam Ushul Fiqh, di antaranya al-Ihkam fi Usulil Ahkam sebagai telaah dari kitab Mustasyfâ, Mu’tamad, dan Mahsûl.

Setelah Amidi dan Fakhrurazi munculah Ibnu Hajib dengan kitabnya Muntahasûl wal Amal fi Ilmi Ushûl wa Jadal. Imam Baidhawi yang menyarah al-Hasil dan Mukshtasar kemudian melahirkan kitab Minhajul Ushul yang menjadi diktat di berbagai universitas Islam di dunia. Sedangkan yang menyarah kitab Minhaj milik Baidhawi adalah murid Fakhruddin Jaribridi dalam Siraj al-Wadaj.  Imam al-Asnawi dalam Zawâidul Ushûl ‘ala Minhajil Ushûl yang menjadi diktat di fakultas syariah Islam al-Azhar. Tajuddin Subhi menyarah kitab milik Ibnu Hajib yang terbagi dalam dua kitab, Raf’ul Hajib anibni Hajib dan Ibhaj fi Syarhil Minhâj.

Setelah al-Subhi datang Imam Badrudin Zakarsyi dengan bukunya yang sangat kemprehensif terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Ushul Fiqh, muridnyalah sendiri yang melanjutkan estafetnya, yaitu Barmawai dalam kitabnya, Nabdhah Alfiyah Ushûlil Fiqh dan kitabnya yang berjudul Tahrir. Imam Syaukani dari San’a, Yaman, melahirkan karya Irsyâdul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmi Ushûl (disyarah oleh Sadiq Hasan Khan yang notabene adalah teman sendiri dalam kitab Ikhtisharil Irsyâdul Fukhul fi Khusûlil Ma’mul.

Demikian sedikit sketsa sejarah munculya ilmu Ushul Fiqh dan kitab-kitab primer aliran Mutakallimin. Karakteristik penulisan metode ini lebih mengedepankan analisa ataupun rumusan-rumusan teoritis tanpa melihat perbedaan maupun persamaan terhadap masalah furu’iyah dan berusaha menghindarkan kefanatikan terhadap madzhab. Juga menjadi catatan bahwa thariqah Mutakallimin mempunyai metodologi kajian induktif terhadap nash. Di antara penganut metode ini Syafi’iyah, Mu’tazilah, dan Malikiyah.

Metode Hanafiyah atau dikenal sebagai metode fuqaha memunculkan nama Isa bin Abandalam karyanya, Istbatul Qiyas, Khabarul Wakhid, Ijtihad ar-Ra’yu, Ishaq Syasi dalam kitab Ushûl Asyâsi, Abu Manshur al-Maturidi dalam kitabnya, Min Akhdi Syara’i fil Ushûl, Abdullah Karakhi dalam kitab Risalah fi Ushûl. Adapun kitab yang paling masyhur di antaranya adalah: Ushul Karakhi karya Abidillah bin khusain al-Kharahi(340), Ushûl al-Jasas karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Rozi. Muncul juga kitab Ushûl Bazdawi dan Kanzul Wushul ila Ma’rifatil Ushul karangan Bazdaw. Abi Zaid Abdullah bin umar al-Dabusi mempunyai karangan fenomenal yaitu Taqwîmul Adillah yang sempat mendapat pujian oleh Ibnu Khaldun sebagai kiab terbaik dalam Ushul Fiqh selain mustasyfâ karangan Ghazali.

Pada abad ketujuh banyak sekali dijumpai sistem penulisan menggunakan metodologi akomodatif. Dinamakan akomodatif lataran sistem kepenulisan kitab-kitab ini membahas kaidah-kaidah ushuliyah yang ditopang dengan argumentasi logis, kemudian melakukan studi analisis komparatif. Di antara kitab yang ditulis oleh para ulama ini seperti: Badi’unnidham al-Jami’ baina Ushulûl Bazdawi wal Ahkâm karangan Mudfiruddin bin Ali Aaati, Tankhihul Ushûl karangan Abdullah bin Mas’ud al-Hanafi, Jam’ul Jawami’ karangan Tajuddin bin Subkhi, dan Taqrir wa Tahbir karangan Muhamad Amirul Haj Halbi. Datang generasi setelahnya Muhibudin bin Abdussukur dalam kitab Muslim al-Subut, dan ‘Allamah Abdul Ali bin Nidhamuddin dalam kitabnya Fawatihurrahmah bi Syarhil Muslim ats-Tsubût.



Wacana rekonstruksi Ushul Fiqh adalah tema yang menarik untuk dikaji. Selain usianya sudah 13 abad, terhitung sejak Imam Syafi’i menulis kitab ar-Risalah, Ushul Fiqh sebenarnya banyak telah mengalami perubahan mendasar, seperti metodologi penulisan maupun pembahasan materinya. Urgensi memperbarui ilmu ini memiliki implikasi terhadap konstelasi hukum Islam dan karena Ushul Fiqh adalah ilmu ciptaan manusia yang tidak sakral.

Kredo pembaruan Ushul Fiqh yang diyakini para intelektual Muslim termanifestasikan dalam hadis riwayat Ahmad bin Hanbal yang artinya: “Sesungguhnya Allah akan mengutus setiap 100 tahun  untuk umat ini orang yang akan memperbarui (pemahaman) agamanya.” Para ulama setidaknya mengatakan bahwa mujaddid era pertama dalam Islam adalah Umar bin Khattab, kemudian datang seratus tahun kedua Imam Syafi’i yang diklaim para ulama menduduki posisi tersebut. Pada abad 20 datang mujaddid kenamaan dari Nejd bernama Muhamad bin Abdul Wahab yang terkenal dengan purifikasi dalam bidang tauhid. Perlu diketahui bahwa mujadid yang didatangkan Allah SWT pada seratus tahun sekali tidak hanya terwakili oleh personal saja, melainkan juga bisa berbentuk dalam sebuah lembaga atau organisasi.

Dr. Yusuf Qaradawi mengatakan bahwa ilmu yang muncul dari rahim umat ini sangat memungkinkan untuk direkonstruksi. Kalau ilmu seperti Fiqh, Tasawuf, dan Tafsir bisa diperbarui, kenapa ilmu Ushul Fiqh tidak?

Hal senada juga dikuatkan oleh Dr. Ali Jum’ah Muhamad dalam bukunya, Aliyât al-Ijtihâd, dia mengatakan bahwa alangkah ironisnya bagi orang yang menguasai Ushul Fiqh dan Fiqh secara bersamaan, akan tetapi dia hanya mengetahui teori dan sistem pengajaran dan tidak lebih dari itu. Dia juga mengatakan bahwa Ushul Fiqh harus menjadi problem solvernya umat ini dalam memecahkan persoalan kontemporer. Ulama yang pernah mengkritisi Ushul Fiqh supaya terjadi adanya tinjauan ulang adalah Imam Asnawi.

Geliat ide pembaruan memang marak dilakukan oleh para akademisi dalam bidang ini, salah satunya pembaru Mesir, Refa’at Tahtawi. Meskipun secara umum disematkan pada pembaruan yang bersifat untuk semua cabang ilmu,  namun bukunya yang berjudul al-Qaulu Sadid fi Tajdid wa Taqlid cukup mencengangkan banyak kalangan. Belum ditambah  tuntutan rekonstruksi di kalangan para dosen Universitas Kairo pada awal abad ke-20. Tema yang diusung dalam wacana rekonstruksi memang baru berkisar seputar penulisan ulang sistematika Ushul Fiqh, karena hal ini akan mempermudah siswa dalam pembelajaran Ushul Fiqh.

Lain halnya dengan apa yang dilontarkan Hasan Turabi. Menurutnya, Ushul Fiqh saat ini sudah tidak relevan terhadap perkembangan zaman. Menurut Hasan Turabi, Ushul Fiqh klasik merupakan jawaban terhadap problematika umat yang berkembang pada saat itu. Tokoh yang satu ini termasuk yang sangat gencar dalam menyuarakan tajdid Ushul Fiqh. Baginya, Ushul Fiqh harus lebih akomodatif terhadap permasalahan-permasalahan kontemporer. Mandegnya ruh ijtihad Islam semakin mengernyitkan dahi para orientalis yang berujung pada kesimpulan asumtif bahwa ilmu ini tumbuh dan berkembang sebagai jawaban atas problematika umat terdahulu. Untuk mereonstruksi ilmu Ushul Fiqh demi tercapainya pembaruan Islam haruslah ada suplement ilmu-ilmu sosial Barat yang sejatinya akan merekonstruksi epistemologi Islam dalam Ushul Fiqh.

Wacana tersebut kemudian dibantah oleh Muhamad Said Ramadhan Buthi yang mengatakan Ushul Fiqh dan ilmu-ilmu Islam tidaklah muncul sebagai jawaban atas persoalan-persoalan yang ada pada saat itu, seperti persoalan ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Ilmu Ushul Fiqh lahir secara aksiomatik, dan merupakan hasil pemahaman para ulama terhadap nash-nash. Munculah pertanyaan, kalau permasalahan kontemporer tersebut terus berkembang, apakah Ushul Fiqh juga harus menyesuaikan? Ilmu ini, menurut Muhamad Said Ramadhan Buth, sangat sulit untuk direkonstruksi, terutama jika ditinjau dari segi isinya karena landasanya sendiri adalah al-Qur’an dan Sunnah. Merekonstruksi ilmu ini sama saja dengan melakukan tahsilul hasil.

Di antara penyebab maraknya gagasan rekonstruksi Ushul Fiqh, menurut Syeikh Abdul Fadhil Abdu Salam, adalah bahwa ilmu ini terlihat tidak produktif jika dihadapkan dengan persoalan baru karena beberapa faktor: pertama, terputusnya rangkaian kitab mutaakhirin dengan kitab-kitab yang ditulis oleh ulama salaf, sehingga menyebabkan tersebarnya kitab-kitab mereka (mutaakhirin) dan harus memulai pembahasan dari awal. Kedua, menyebarnya taklid buta dan fanatisme dalam permasalahan Ushul Fiqh itu sendiri. Ketiga, tidak adanya perhatian yang nyata terhadap ilmu ini dikarenakan perkataan  ”tertutupnya pintu ijtihad ” dan hal itu menyebabkan kemandulan intelektual dan perasaan yang cepat puas para pengkaji ilmu Ushul Fiqh. Keempat, terbebasnya pembahasan Usul Fiqh dengan Fiqh, dan  masing-masing ushuliyyun berbeda pandangan terhadap para Fuqaha, sehingga tersebarlah pameo “tidak setiap ushuli itu faqih” dan “tidak setiap faqih itu ushuli”, seperti yang terjadi pada Mutakallimin. Kelima, ilmu Ushul Fiqh pada kenyataanya lebih menguasai hal-hal yang bersifat teoritis daripada tataran praktis seperti dalam Fiqh. Hal itu sesungguhnya mengakibatkan ilmu ini mandul dan tidak menghasilkan produk Fiqh, sehingga menjadi beban bagi para pelajar untuk mendalami ilmu ini. Keenam, terjadi banyak sekali pengulangan  materi  dalam Ushul Fiqh sehingga sering kita jumpai pembahasan yang sama dalam mengambil contoh. Ketujuh, kenyataanya ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu tersulit di antara ilmu-ilmu Islam lainnya, hal ini diakui sendiri oleh para pakar dan pengajar Ushul Fiqh. Kedelapan, Ushul Fiqh terlalu bertele-tele dalam membahas permasalahan kalamiyah, juga pembahasan seperti bahasa yang tidak ada keterkaitanya dengan ilmu ini, sehingga semakin menyulitkan orang yang belajar Ushul Fiqh. Kesembilan, lemahnya perhatian terhadap qaidah ushuliyah sehingga sering terjadinya kesalahan dalam menerapkan qaidah ushuliyah dengan qaidah fiqhiyah.

Beberapa contoh di atas adalah sekelumit permasalahan yang juga sering dikeluhkan oleh beberapa ulama kontemporer terhadap Ushul Fiqh klasik.  Namun, sebagian dari mereka ada yang pesimis bahwa Ushul Fiqh dapat direkonstruksi ulang, mengingat kajian Ushul Fiqh klasik justru lebih mendetail dan rinci dalam aspek matan.

Solusi Alternatif Tajdid

Ada beberapa tawaran alternatif untuk mengkaji ulang Ushul Fiqh, di antaranya apa yang ditulis oleh Abdussalam Balaji dan Dr. Ali Jum’ah Muhamad. Pertama, menyusun ulang sistem kepenulisan Ushul Fiqh dengan metode yang lebih simple dan mudah dipahami oleh khalayak umum mengingat ilmu ini salah satu ilmu terbesar yang pernah dilahirkan oleh umat Islam. Cara ini juga pernah dilakukan oleh Dr.Mustofa Syalbi kepada para mahasiswa di berbagai universitas Islam. Selain menyusun ulang sistem kepenulisannya, rekonstrusksi isi materipun perlu ditinjau ulang, seperti membuang perdebatan-perdebatan ahli kalam dan membuat definisi yang mudah dipahami. Unsur lain yang perlu ditambahkan adalah memasukkan ilmu-ilmu baru yang dianggap sangat penting, seperti maqashidsyariahqawaidfuru’ dan takhrij. Kedua, perlunya memasukkan ilmu lain dalam Ushul Fiqh semacam ilmu yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan atau lebih dikenal dengan sosiologi. Ketiga, pembukuan Ushul Fiqh sebaiknya disesuaikan dengan pembukuan kontemporer dan membuang pembahasan yang tidak ada sangkut-pautnya terhadap Ushul Fiqh. Keempat, mengembangkan tema yang ada dalam Ushul Fiqh, seperti ijtihad dan ijma’ dibentuk dalam lembaga yang bersifat formal, penggunaan metodologi Ushul Fiqh dalam ilmu-ilmu sosial, menjadikan maqshid syariah sebagai landasan dalam  berfatwa, dan mengembangkan kembali sumber-sumber hukum yang digunakan seperti( adawat,  manahij dan mashadir) dan membingkainya dalam format yang lebih baik.

Dr. Sya’ban Muhamad Ismail mempunyai beberapa gagasan mengenai rekonstruksi Ushul Fiqh yang secara subtansi hampir sama seperti apa yang diwacanakan Ali Jum’ah dan Abdussalam Balaji. Pertama, tajdid berarti pengembangan dan perluasan terhadap ilmu Ushul Fiqh, serta menyisipkan ilmu yang mendukungnya. Jika menelisik akar geneologinya, Ushul Fiqh sebenarnya telah sampai pada taraf itu. Di samping telah menulis kitab ar-Risalah, Imam Syafi’i juga telah mengarang kitab Jima’ul Ilmi, Ikhtilaful HaditsIbtalul Istihsân, sebagai perpanjangan tangan dari kitab ar-Risalah.

Kedua, bentuk lain dari tajdid adalah purifikasi, mentarjih, dan menyeleksi pembahasan yang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Hal ini penting mengingat jarang sekali ulama-ulama khalaf yang kritis terhadap karya para pendahulunya, sehingga  tidak meninggalkan bekas sedikitpun.  Sampai muncullah Imam Syaukani (1255) dalam karyanya, Irsyadul Fuhul fi Tahqiqi Ilmi Wusûul, yang mencoba mengkritisi beberapa kitab kemudian mengatakan, “Jangan sampai ada yang beranggapan bahwa seluruh kaidah ushuliyah itu semuanya qhat’i  yang tidak boleh tersentuh oleh ijtihad manusia. Dia juga menjelaskan mana saja masalah yang tidak boleh adanya khilaf dan yang memungkinkan khilaf.

Sejarah terbentuknya Ushul Fiqh merupakan khazanah intelektual terbesar umat Islam,  mengingat usaha ulama-ulama terdahulu dalam ber-istimbat tidak akan lepas dari pengalaman, penghayatan, dan jerih payah terhadap kitab-kitab klasik mereka. Sikap kita terhadap turas harus berada pada koridor yang benar dan adil. Kita mengapresiasikan karya-karya ulama masa lalu, namun tetap kritis terhadap apa yang mereka bangun, karena semua perkataan boleh diambil dan boleh ditinggalkan kecuali Rasulullah saw. Pengetahuan dan pembacaan sejarah yang baik tentu akan mengantarkan pada pemahaman yang baik pula. Mengutip perkataan Rajib Sarjani, “sejarah Islam adalah mutiara terpendam yang harus dikeluarkan oleh umat ini.