ROKOK ITU HARAM
.
Tahukah Anda, menurut data Badan Kesehatan Dunia, jumlah perokok di Indonesia adalah terbesar ketiga di dunia dan kematian akibat kebiasaan merokok mencapai 400 ribu orang per tahun.
Perokok Indonesia = 65 juta perokok atau 28 % per penduduk Indonesia (300 miliar batang per tahun). Jika digabungkan antara perokok kalangan anak + remaja + dewasa, maka jumlah perokok Indonesia sekitar 27.6%. Artinya, setiap 4 orang Indonesia, terdapat seorang perokok.
.
Seharusnya umat Islam di Indonesia merasa malu dengan negeri kafir yang malah mereka lebih sedikit jumlah perokoknya. Umat Islam dengan segala aturan ketat di dalamnya malah lebih banyak merokok dibanding orang-orang kafir bahkan ateis sekalipun.
.
Merokok makruh? Lihatlah apa dampaknya! Anak-anak, remaja, wanita, dan pria beralasan dengan memgambil hukum yang paling enak saja, yaitu makruh. Padahal ulama-ulama dunia berbagai negara mengeluarkan fatwa rokok itu haram. Dalilnya :
.
1. Merokok itu sesuatu yang khobits (buruk).
.
”Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” {QS Al-A’raaf: 157).
.
2. Merokok termasuk perbuatan mubadzir.
.
”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabb-nya.” {QS Al-Israa’: 26-27).
.
3. Merokok adalah perbuatan yang berlebih-lebihan / melampaui batas.
Sedangkan Alloh subhanahu wataala berfirman : ”Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” {QS Al-’Araaf: 31}
.
4. Merokok sama saja bunuh diri.
.
Merokok meningkatkan risiko keseluruhan kematian sebesar 70% dibandingkan kepada bukan perokok, dan perokok meninggal 5-8 tahun lebih awal dibandingkan bukan perokok.
.
”Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa’: 29)
.
5. Merokok sama saja melemparkan diri dalam jurang kebinasaan.
.
”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. 2: 195)
Sabtu, 19 Januari 2019
Benarkah Rokok Itu Haram?
Kamis, 17 Januari 2019
Jangan Kerja Haram
Bekerja itu Ibadah. Tapi yang dilakukan melanggar syariat.
Lalu, nilai ibadahnya dimana??
Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli apa yang dia ambil, apakah dari hasil yang halal atau yang haram.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan An-Nasa’i dari hadits Abu Hurairah z, Shahih At-Targhib no. 1722)
.
Suapan yang haram tak lain kecuali akan menyebabkan pemakannya terhalangi dari surga. Rasulullah bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِحَرَامٍ
.
“Tidak akan masuk ke dalam surga sebuah jasad yang diberi makan dengan yang haram.” (Shahih Lighairihi, HR. Abu Ya’la, Al-Bazzar, Ath-Thabarani dalam kitab Al-Ausath dan Al-Baihaqi, dan sebagian sanadnya hasan. Shahih At-Targhib 2/150 no. 1730)
.
Oleh karenanya, istri para as-salaf ash-shalih (para pendahulu kita yang baik) bila suaminya keluar dari rumahnya, iapun berpesan:
إِيَّاكَ وَكَسْبَ الْحَرَامِ، فَإِنَّا نَصْبِرُ عَلَى الْجُوْعِ وَلاَ نَصْبِرُ عَلىَ النَّارِ
.
“Jauhi olehmu penghasilan yang haram, karena kami mampu bersabar atas rasa lapar tapi kami tak mampu bersabar atas neraka.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin)
Tentu mencari yang halal merupakan kewajiban atas setiap muslim, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qudamah t dalam kitabnya Mukhtashar Minhajul Qashidin: “Ketahuilah bahwa mencari yang halal adalah fardhu atas tiap muslim.” Karena demikianlah perintah Allah l dalam ayat-ayat-Nya dan perintah Rasul n dalam hadits-haditsnya. Di antaranya: .
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah: 168)
.
Sabtu, 12 Januari 2019
Makanan Halal
Apa makanan yang belum bersertifikasi halal bisa dikatakan makanan haram?
Nyatanya ga gitu ya dear...
Contoh kecil, kedai kopi milik umat yang sering kita jumpai di sekitar masjid. Apakah lantas kita akan mencurigai bahwa kopi yang dibuatnya adalah haram hanya kerena tidak bersertifikasi lembaga halal?
Pernah ga mikir, padahal kita tinggal di negara yang mayoritas masyarakatnya muslim. Tapi kenapa sih kita masih sering tanya-tanya sama mba-mba/mas-mas penjaga disitu soal kehalalan produk yang akan kita beli? Bukankah SEHARUSNYA apapun yang masuk ke negeri yang mayoritas muslim sudah terjamin kehalalannya?
Yang seharusnya menjadi asas jaminan keamanan halal dan haram untuk kaum muslimin adalah tugas penguasa untuk meregulasi produk, restoran, usaha apapun yang masuk, muncul dan beredar di tengah mayoritas masyarakat muslim
Walaupun di beberapa swalayan sudah ada yang memisahkan antara makanan yang halal dan non haram, tapi bukankah jika negara memberlakukan sistem yang menjamin kehalalan segala produk akan lebih mudah?
Para produsen tak lagi perlu mengajukan sertifikasi halal kepada lembaga yang berwenang, yang diperlukan adalah sertifikasi produk haram, dengan maksud agar mudah dijauhi. Tentunya juga kita akan lebih mudah mengkonsumsi apa saja kecuali yang ada logo haramnya
Di sisi lain, ketaatan individu juga perlu di tingkatkan (pun ini tak lepas dari peran penguasa)
Yah, meskipun rasanya akan sedikit lebih sulit jika sistem ini dijalankan di era sekarang, tapi kita bisa ambil contoh dari kisah Khalifah Umar bin Khattab
dan gadis penjual susu. Seorang khalifah yang turun langsung untuk memastikan dan menjamin keadaan penduduknya, mengintip satu rumah yang terdengar suara berbisik-bisik, itulah si gadis penjual susu dan Ibunya. Tatkala sang Ibu menyuruhnya untuk berbuat curang dengan mencampurkan air ke dalam susu. Gadis itu dengan cepat menolaknya bukan karena takut diawasi oleh Khalifah melainkan karena pengawasan Allah, hingga ia enggan berbuat curang dengan mencampur susu jualannya dengan air
⠀
Kalau masalah kecil seperti takaran dan kemurnian produk begitu jujur dijaga, maka mustahil bila seorang mukmin yang senantiasa merasa diawasi Allah akan diam-diam menjual produk yang haram, kan?
⠀
Jadi, lebih mudah melaksanakan sistem pelebelan haram bukan? Karena akan lebih memudahkan kaum muslimin untuk mengkonsumsi apapun tanpa rasa was-was
⠀
Akibat Mengonsumsi Yang Haram
Pernahkah mengoreksi diri,
Mengapa diri ini tak dapat mentaddaburi ayat-ayat-Nya?
Mengapa hati ini tak bergetar jua saat ayat-ayat-Nya di lantunkan?
Pernahkah mengingat-ingat, makanan apa saja yang telah masuk ke dalam diri? Telah jelaskah kehalalannya?
Hingga ayat-ayat-Nya tak sedikitpun menggetarkan hati kita
Padahal, Allah telah mencirikan seseorang yang beriman yang hatinya peka terhadap Al-Qur'an
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2)
Ya Allah, apakah ada zat haram yang masuk ke dalam diri sehingga diri ini tak termasuk dalam golongan hamba-Mu yang beriman?😭
⠀
⠀
Hukum Memakan Katak Dan Jual Belinya
Hukum Makan Katak
Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu,
ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع
.
Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dokter itu menjelaskan bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penyakit itu. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Dalam riwayat yang lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد
.
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud. (HR. Baihaqi)
Sebagian ulama menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ada cara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.
Ketika menjelaskan hadis dari Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani menyatakan,
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِهَا بَعْدَ تَسْلِيمٍ، أَنَّ النَّهْيَ عَنْ الْقَتْلِ يَسْتَلْزِمُ تَحْرِيمَ الْأَكْلِ
.
Hadis ini dalil haramnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah, bahwa larang membunuh berkonsekuensi haram untuk dimakan. (Nailul Authar, 8:143)
Setelah kita menyimpulkan katak hukumnya haram, konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk diperjual-belikan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
.
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan hasil penjualan barang itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Allahu a’lam
Jumat, 14 Desember 2018
Meninggalkan Yang Haram
Meninggalkan Sesuatu Karena Allah
.
Siapa yang meninggalkan budaya dan tradisi syirik, maka Allah akan menggantikannya dengan beribadah pada Allah semata. Shalatnya untuk Allah, sembelihan tumbalnya untuk Allah, dan sedekahnya jadinya untuk Allah.
.
Siapa yang meninggalkan ibadah yang tidak ada tuntunan karena Allah, maka Allah akan memberikan cahaya sunnah untuknya, jalan yang terang benderang yang jauh dari kesia-siaan.
.
Siapa yang meninggalkan pekerjaan yang haram, pekerjaan riba dan profesi yang mengundang laknat Allah, maka Allah akan ganti dengan pekerjaan yang halal yang lebih menentramkan jiwa.
.
Siapa yang meninggalkan pujaan hati yang belum halal karena Allah, maka Allah akan beri ganti dengan jodoh yang terbaik yang lebih menjaga kesucian diri.
.
Siapa yang meninggalkan nyanyian yang sia-sia dan musik yang banyak melalaikan, maka Allah akan ganti dengan hal yang lebih bermanfaat dan dijauhkan dari kemunafikan.
.
Siapa yang meninggalkan kecanduan rokok, miras, dan narkoba karena Allah, maka Allah ganti dengan kesehatan dan keselamatan pada jiwanya.
.
So Turn Right Now.
KB Haramnya Tidak Mutlak
KB Ada Yang Boleh, Ada KB Yang Haram
.
- KB tidak haram secara mutlak, kalau program membatasi kelahiran ini yang tidak sesai dengan ajaran Islam.
.
- Ingat juga bahwa "memperbanyak anak sunnah, sedangkan mendidik anak dan memberikan rezeki hukumnya wajib".
.
- Jadi perlu bijaksana mengatur jarak kelahiran anak agar mereka mendapat perhatian dan pendidikan yang penuh.
.
- Ingat juga seorang muslim bertekad melaksanakan sunah banyak anak, lagi pula, sepi rumah jika anak sedikit, apalagi sudah tua nanti.
.
- Kb yang boleh adalah "tandzimun nasl" mengatur jarak keturunan sedangkan yang haram adalah "tahdizun nasl" (membatasi keturunan).
. - Jadi berbagai metode KB bisa digunakan untuk menngatur jarak kelahiran.
.
- Metode yang boleh dan sesuai syariat semisal 'azl (coitus interuptus/dilepas diluar), kondom, barier vagina, metode penanggalan, alat kontrasepsi dalak rahim (sipral), dan suntik KB.
.
- Untuk suntik KB sebaiknya dikonsulkan dengan tenaga medis pengunaannya.
.
- Kami lebih menyarankan memakai azl, kondom atau penanggalan karena lebih alami, jika memang sulit bisa menggunakan spiral.
.
- Metode KB yang haram adalah tubektomi dam vasektomi yaitu memotong bagian tertentu dari reproduksi sehingga tidak bisa punya anak sama sekali, kecuali ada indikasi medis boleh dilakukan.
.
Metode coitus interuptus/ ‘Azl
Metode ini sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Hajar Al-Asqalani menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
.
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
.
“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina”
.
Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.
Parfum Wanita
Laki-laki mana pun pasti tergoda ketika ada wanita yang lewat di hadapannya dengan bau wanginya, bahkan terkadang meski sudah berlalu wanginya tetap tercium. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya, karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa "menakali" si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah.
.
Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.
.
Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35).
.
Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349).
.
Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Rabu, 17 Oktober 2018
Hukum Memakai Produk Kecantikan Yang Belum Jelas Halalnya
Minggu, 01 April 2018
10 Alasan Perayaan Tahun Baru Haram
10 Alasan Perayaan Tahun Baru Haram
Muslimah Cantik Indonesia
▪️Pertama : Dalam perayaan ini terdapat tasyabbuh dan membebek kepada keyakinan kaum penyembah salib.
▪️Kedua : Ikut merayakan pesta tahun baru memperbanyak jumlah manusia yang menghidupkan syi’ar Penyembah Salib.
▪️Ketiga : Ikut merayakan tahun baru menampakkan kecintaan kepada orang-orang kafir atas hari besar mereka.
▪️Keempat : Dalam perayaan ini terlihat seorang muslim membebek kepada kafir sehingga mereka terlihat lebih mulia daripada umat Islam.
▪️Kelima : Ikut merayakan tahun baru memperlihatkan kesempurnaan dan hebatnya orang kafir dalam semua lini kehidupan.
▪️Keenam : Dalam perayaan tahun ini nampak lemahnya dan ambigunya umat Islam di hadapan orang-orang kafir.
▪️Ketujuh : Merayakan tahun baru sebagai bentuk menjilat kepada orang-orang kafir dan berusaha mencari simpati dan ridha mereka.
▪️Kedelapan : Dalam perayaan tahun baru Masehi ada usaha mennghancurkan pondasi Islam; yaitu cinta karena dan benci karena Allah.
▪️Kesembilan : Dalam perayaan ini ada kebid’ahan yang diciptakan manusia tentang Allah dan ketuhanan tanpa dasar syariat.
▪️Kesepuluh : Dalam perayaan tahun baru ada pengakuan terhadap kebenaran agama Nasrani; diikuti dengan berbagai kebatilan dan kedustaan yang diperbuat pemeluknya.
Buat Kaum Muslimin jangan merayakan Tahun Baru, karena jelas ke Haramannya.
Barangsiapa siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia sama dengan kaum tersebut.
Wal'iyyadzubillah
Selasa, 13 Maret 2018
Akibat Menghalalkan Yang Haram
Rabu, 28 Februari 2018
Haramnya Nikah Mut'ah
Selasa, 13 Februari 2018
Sholat Sunnah Yang Mengharamkan Muslim Masuk Neraka • Nasehat Islam
√ Sholat Sunnah Yang Mengharamkan Muslim Masuk Neraka • Nasehat Islam
Begitu istimewanya sholat Sunnah 4 Rakaat Sebelum dan sesudah shalat Dzuhur, ganjarannya adalah Allah akan mengharamkan dari neraka yang menjaganya sholat Sunnah tersebut.
• tapi harap dicatat, Sholat wajib 5 waktu jangan sampai bolong ya
• buat laki laki wajib sholat berjamaah di masjid
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr berkata; telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun dari Muhammad bin Abdullah Asy Syua'itsi dari Ayahnya dari Anbasah bin Abu Sufyan dari Ummu Habibah ia berkata;
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum dan setelah zhuhur maka Allah akan mengharamkannya masuk neraka."
Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari jalur lain."
√ Hadits Tirmidzi
√ Shahih
√ @islam_nasehat
Senin, 12 Februari 2018
NU Melaknat LGBT • Fatwa NU
Resmi, PBNU Sikapi Perilaku Seksual Menyimpang LGBT
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tegas menolak praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender sebagai perilaku menyimpang dan tidak sesuai dengan fitrah manusia. PBNU juga menilai, praktik-praktik kelompok tersebut adalah sebuah penodaan kehormatan kemanusiaan.
Sikap ini disampaikan oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH Miftahul Akhyar di lantai 8 Gedung PBNU Jakarta, Kamis (25/2/2016). Dalam menyampaikan sikap PBNU tersebut, Kiai asal Jawa Timur ini didampingi oleh Katib Syuriyah PBNU, KH M Mujib Qulyubi.
Di depan para wartawan yang hadir, Kiai Miftah menegaskan, LGBT adalah bentuk penyimpangan dari fitrah kemanusiaan. Apalagi dalam Islam, lanjutnya, sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap keturunan (hifzun nasl). “Terkait dengan kampanye sistematis terhadap aktivitas LGBT dan kelompok pendukungnya termasuk dukungan aliran dana, PBNU menolak dengan tegas paham dan gerakan yang membolehkan atau mengakui eksistensi LGBT,” ujar Kiai Miftah.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada pegerahan sumber daya untuk rehabilitasi terhadap orang yang mempunyai kecenderungan LGBT. PBNU meminta pemerintah serius memberikan rehabilitasi dan mewajibkannya. PBNU juga mengimbau kepada seulurh dai dan warga NU khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk bahu-membahu menyediakan layanan rehabilitasi bagi mereka serta mendampingi untuk pemulihannya. “PBNU juga mengimbau kepada seluruh elemen untuk melakukan berbagai usaha guna pencegahan dan pemulihan yang bertujuan membantu sesama manusia agar kembali pada fitrahnya sebagai manusia bermartabat,” tutur mantan Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur ini.
Kiai Miftah juga menyampaikan, untuk memperkuat ketahanan keluarga, salah satunya dengan pendidikan pra nikah serta konsultasi-konsultasi keagamaan untuk melanggengkan pernikahan. “PBNU juga meminta kepada semu pihak untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk dapat hidup lurus sesuai dengan norma-norma agama, sosial, dan budaya,” tuturnya. (Fatoni)
√ Fatwa NU
Senin, 05 Februari 2018
Haram Bermain Game Online Guna Mencari Penghasilan • Umat Muhammadiyah
Haram Bermain Game Online Guna Mencari Penghasilan • Umat Muhammadiyah
Setelah melakukan penelitian ke berbagai jenis game yang menyediakan keuntungan penghasilan, tim fatwa tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa game-game tersebut termasuk jenis permainan yang haram untuk dilakukan.
Di samping karena memiliki dampak-dampak negatif, yang lebih penting dari itu adalah karena unsur perjudian jelas-jelas terdapat di dalamnya. Kiranya perlu mendapatkan penegasan tersendiri di sini, bahwa setelah kami lakukan sejumlah penelitian, game dengan nama Texas Holdem Poker yang include dengan jejaring sosial facebook, adalah salah satu jenis game yang haram untuk dimainkan. Di dalamnya unsur perjudian sangat terang benderang.
Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa permainan ini telah banyak mengakibatkan perilaku amoral di kalangan para pecandunya. Perilaku amoral yang sering terjadi adalah pencurian akun facebook milik orang lain agar sang pemain game bisa mendapatkan chip pemiliknya. Oleh karenanya, game Texas Holdem Poker dan game-game yang serupa dengannya, yang memiliki kesamaan illah (kausa hukum), layak dihukumi haram.
Mengenai haramnya perjudian, dalam al-Quran Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [المآئدة،
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]
Haramnya mencari penghasilan melalui game online didasarkan setidaknya pada dua hal, yaitu:
1. Penghasilan dari game online tersebut menyalahi sunnatullah dalam mencari rizki, yaitu dengan melakukan kerja keras serta upaya sekuat tenaga. Game hanya bisa menjanjikan “kebetulan” dan “angan-angan kosong” belaka, bukan kesungguhan dan kerja keras.
2. Islam mensyaratkan bahwa seseorang bisa mendapatkan rizki dengan transaksi legal (tabâdul syar’iyyah) yang melibatkan dua belah pihak atau lebih (Qaradawi,Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi). Prinsip ini tidak terdapat dalam game online.
Rabu, 31 Januari 2018
Alasan Perayaan Tahun Baru Haram • Aulia Izzatunisa
⛔️ 10 Alasan Perayaan Tahun Baru Haram
▪️Pertama : Dalam perayaan ini terdapat tasyabbuh dan membebek kepada keyakinan kaum penyembah salib.
▪️Kedua : Ikut merayakan pesta tahun baru memperbanyak jumlah manusia yang menghidupkan syi’ar Penyembah Salib.
▪️Ketiga : Ikut merayakan tahun baru menampakkan kecintaan kepada orang-orang kafir atas hari besar mereka.
▪️Keempat : Dalam perayaan ini terlihat seorang muslim membebek kepada kafir sehingga mereka terlihat lebih mulia daripada umat Islam.
▪️Kelima : Ikut merayakan tahun baru memperlihatkan kesempurnaan dan hebatnya orang kafir dalam semua lini kehidupan.
▪️Keenam : Dalam perayaan tahun ini nampak lemahnya dan ambigunya umat Islam di hadapan orang-orang kafir.
▪️Ketujuh : Merayakan tahun baru sebagai bentuk menjilat kepada orang-orang kafir dan berusaha mencari simpati dan ridha mereka.
▪️Kedelapan : Dalam perayaan tahun baru Masehi ada usaha mennghancurkan pondasi Islam; yaitu cinta karena dan benci karena Allah.
▪️Kesembilan : Dalam perayaan ini ada kebid’ahan yang diciptakan manusia tentang Allah dan ketuhanan tanpa dasar syariat.
▪️Kesepuluh : Dalam perayaan tahun baru ada pengakuan terhadap kebenaran agama Nasrani; diikuti dengan berbagai kebatilan dan kedustaan yang diperbuat pemeluknya.
Buat Kaum Muslimin jangan merayakan Tahun Baru, karena jelas ke Haramannya.
Barangsiapa siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia sama dengan kaum tersebut.
Wal'iyyadzubillah
Haram • Aulia Izzatunisa
Ketika kau tau bahwa....
.
Riba itu haram..
Tabarruj itu haram..
Safar tanpa mahrom itu haram..
Berikhtilath (Bercampur baur laki-laki perempuan tanpa mahrom) itu haram..
Musik itu haram..
Zina itu haram..
Khamr itu haram...
.
Semua keharaman adalah larangan dari Allaah.. Bukan karangan manusia.. .
Maka sekali-kali kau tidak akan mengatakan orang yang menghindari keharaman tersebut, sebagai orang yang terlalu fanatik, extrem, gak asik, tidak bisa berbaur dan membatasi diri dengan lingkungan dan sebagainya...
.
Karena Haram tetaplah haram tidak akan dapat diubah menjadi halal. Tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus, tidak ada dosa kecil jika tidak ada rasa takut saat melakukannya dan tidak ada dosa besar jika terus bertaubat kepada Allaah..
.
Kenali agamamu, karena agama Islam bukan hanya mengatur hubungan bathinmu dengan Allaah saja tapi menyangkut seluruh aspek kehidupan sampai bagaimana adab membuang hajat, bersin, menguap, makan, tidur seluruhnya diajarkan dalam agama Islam...
.
Kenali dan pelajari agamamu, dengan begitu Kau akan diberikan jalan dan pemahaman sehingga dapat membedakan segala hukum dalam syariat.
.
Kelak Kau akan mengerti, bahwa tidak ada yang fanatik dalam beragama, ketika kau paham bahwa itu semua adalah konsekuensi yg harus kau jalankan saat kau tau hukum-hukumnya maka kau akan bersikap sami'na wa atho'na ( Kami dengar dan Kami taati ), bukan kami dengar lalu kami timbang- timbang dulu dengan logika kami bila sesuai baru kami taati bila tidak sesuai maka kami abaikan...
.
Tidak bukan seperti itu.. .
Jadikan urusan dunia ada ditanganmu bukan dihatimu, urusan akhirat sangatlah panjang, waktu kita sangatlah singkat jika hanya dipakai memfokuskan diri pada dunia...
Kejarlah ridho Allaah jangan tunggu besok tapi SEKARANG.. Rezeki dan umur kita adalah apa yang kita nikmati detik ini, sedangkan detik berikutnya adalah rahasia Allaah.
.
Wallahu a'lam bishowab.
.
Rabu, 24 Januari 2018
Puasa Khusus Hari Sabtu Haram Hukumnya
Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Qubais dari penduduk Jabalah, telah menceritakan kepada kami Al Walid, seluruhnya dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr As Sulami, dari saudarinya, Yazid berkata; Shama`, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang diwajibkan atas kalian, dan apabila salah seorang diantara kalian tidak mendapatkan sesuatu kecuali kulit pohon anggur atau ranting pohon maka hendaknya ia mengunyahnya." Abu Daud berkata; hadits ini adalah hadits yang telah di naskh (yang hukumnya telah diganti dengan ayat atau hadits yang lain).
HR. Abu Daud
Binatang Buas Bertaring Haram
Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Tsa'labah Al Khusyani, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.".
HR. Darimi
Selasa, 23 Januari 2018
Haramnya Membawa Senjata Di Tanah Haram
Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami Ibnu A'yan telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Zubair dari Jabir ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk membawa senjata dalam kota Makkah."
HR. Muslim